Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan sosialisasi surat edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Agenda berlangsung di Aula KIP Aceh, Selasa 9 Juni 2020.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyebutkan ada tiga hal yang disosialisasikan dalam surat edaran tersebut, yaitu: sistem kerja bagi pegawai, protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Menurutnya dalam fase new normal, setiap pegawai di lingkungan KIP Aceh harus tetap memastikan agar keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas. “Penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru ini juga harus produktif,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai KIP Aceh. Sementara itu, kebijakan tersebut juga disosialisasikan di lingkungan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. [Yudi]
KIP Aceh Sosialisasikan Sistem Kerja Fase New Normal
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan sosialisasi surat edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Agenda berlangsung di Aula KIP Aceh, Selasa 9 Juni 2020.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyebutkan ada tiga hal yang disosialisasikan dalam surat edaran tersebut, yaitu: sistem kerja bagi pegawai, protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Menurutnya dalam fase new normal, setiap pegawai di lingkungan KIP Aceh harus tetap memastikan agar keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas. “Penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru ini juga harus produktif,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai KIP Aceh. Sementara itu, kebijakan tersebut juga disosialisasikan di lingkungan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. [Yudi]