Banda Aceh – Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh gelar Simulasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Aceh Lantai II, Kamis (09/06) lalu.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri membuka kegiatan secara resmi dengan berharap seluruh peserta simulasi ini agar mengikuti keseluruhan kegiatan serta mendapatkan pemahaman yang baik mengenai operasional SIPOL.
“Kegiatan simulasi Sistem Informasi ini sangatlah penting, mengingat nantinya partai politik lokal Aceh akan berhadapan dengan sistem informasi ini dalam masa tahapan pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang, maka operator partai haruslah orang-orang yang mumpuni dan dapat dipercaya sehingga bisa meminimalisirkan polemik yang muncul ketika tahapan pendaftaran telah berjalan”, ujarnya.
Peserta pada kegiatan ini merupakan operator dari setiap Partai Politik Lokal Aceh. KIP Aceh sebelumnya telah menyurati setiap partai lokal Aceh sebagai pemberitahuan agar dapat menunjuk perwakilan dari masing-masing partai untuk mengikuti kegiatan simulasi penggunaan sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dalam arahannya menekankan pada beberapa kebijakan dan ketentuan perihal pendaftaran partai lokal agar lulus seleksi pada tahapan pemilu mendatang.
Berdasarkan rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penerimaan pendaftaran partai politik pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU dan penerimaan pendaftaran partai politik Lokal Aceh dilaksanakan oleh KIP Aceh.
Sehubungan dengan pendaftaran partai politik, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga kegiatan ini perlu dilaksanakan simulasi fungsi SIPOL kepada operator partai politik terkait penggunaan sistem informasi tersebut.
Di waktu bersamaan secara serentak KPU RI juga melaksanakan kegiatan simulasi fungsi SIPOL kepada seluruh Partai Politik Nasional, sedangkan untuk Partai Politik Lokal Aceh di gelar oleh KIP Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KIP Aceh, Ranisah dan Muhammad serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
Sementara itu,sebelumnya KIP Aceh telah menerima Training of trainer atau pelatihan yang dilakukan langsung oleh KPU RI kepada staf sekretariat KIP Aceh yang bertindak sebagai operator SIPOL, bertempat di ruang Aula KIP Aceh pada Selasa (07/06) lalu. Selanjutnya operator inilah yang kemudian membantu melayani dan mengarahkan partai politik lokal Aceh dalam penggunaan SIPOL.
KIP Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada Partai Politik Lokal Aceh
Banda Aceh – Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh gelar Simulasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Aceh Lantai II, Kamis (09/06) lalu.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri membuka kegiatan secara resmi dengan berharap seluruh peserta simulasi ini agar mengikuti keseluruhan kegiatan serta mendapatkan pemahaman yang baik mengenai operasional SIPOL.
“Kegiatan simulasi Sistem Informasi ini sangatlah penting, mengingat nantinya partai politik lokal Aceh akan berhadapan dengan sistem informasi ini dalam masa tahapan pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang, maka operator partai haruslah orang-orang yang mumpuni dan dapat dipercaya sehingga bisa meminimalisirkan polemik yang muncul ketika tahapan pendaftaran telah berjalan”, ujarnya.
Peserta pada kegiatan ini merupakan operator dari setiap Partai Politik Lokal Aceh. KIP Aceh sebelumnya telah menyurati setiap partai lokal Aceh sebagai pemberitahuan agar dapat menunjuk perwakilan dari masing-masing partai untuk mengikuti kegiatan simulasi penggunaan sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dalam arahannya menekankan pada beberapa kebijakan dan ketentuan perihal pendaftaran partai lokal agar lulus seleksi pada tahapan pemilu mendatang.
Berdasarkan rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penerimaan pendaftaran partai politik pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU dan penerimaan pendaftaran partai politik Lokal Aceh dilaksanakan oleh KIP Aceh.
Sehubungan dengan pendaftaran partai politik, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga kegiatan ini perlu dilaksanakan simulasi fungsi SIPOL kepada operator partai politik terkait penggunaan sistem informasi tersebut.
Di waktu bersamaan secara serentak KPU RI juga melaksanakan kegiatan simulasi fungsi SIPOL kepada seluruh Partai Politik Nasional, sedangkan untuk Partai Politik Lokal Aceh di gelar oleh KIP Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KIP Aceh, Ranisah dan Muhammad serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
Sementara itu,sebelumnya KIP Aceh telah menerima Training of trainer atau pelatihan yang dilakukan langsung oleh KPU RI kepada staf sekretariat KIP Aceh yang bertindak sebagai operator SIPOL, bertempat di ruang Aula KIP Aceh pada Selasa (07/06) lalu. Selanjutnya operator inilah yang kemudian membantu melayani dan mengarahkan partai politik lokal Aceh dalam penggunaan SIPOL.