Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 5 April 2021 – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh, bertempat di Aula KIP Aceh, senin (5/4). Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Rapat Koordinasi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh berjumlah 3.554.727 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus dua Puluh Tujuh) pemilih, dengan rincian Laki-Laki berjumlah 1.751.047 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Puluh Tujuh) pemilih dan Perempuan berjumlah 1.803.680 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) pemilih, yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, dan Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi, Agusni AH, dan Anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal, Munawarsyah, dan Ranisah. Dihadiri oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kodam IM, Partai Politik, dan KIP Kabupaten/Kota se Aceh, secara daring melalui zoom meeting.
Agusni AH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa khusus untuk tingkat provinsi, pemutakhiran DPB dilaksanakan 3 bulan sekali dan untuk tingkat Kab/Kota dilakukan 1 bulan sekali. Penetapan DPB untuk tingkat Provinsi merupakan akumulasi dari data DPB di kabupaten/kota.
“Dengan terbitnya SE 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, pemutakhiran dilakukan dengan dua bentuk, bagi daerah yang melaksanakan pilkada kegiatan DPB diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pilkada atau pemilu sebelumnya. Bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, pemutakhiran DPB dilakukan secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain yang terkait, TNI/Polri setempat, Pengadilan setingkat dan layanan data pemilih tingkat kab/kota” Ujar Agusni AH.
Berdasarkan SE KPU tersebut, Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tidak lagi dilaksanakan melalui rapat pleno, namun melalui rapat koordinasi dengan melibatkan instansi-instansi terkait dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan, kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
KIP Aceh Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 5 April 2021 – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh, bertempat di Aula KIP Aceh, senin (5/4). Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Rapat Koordinasi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh berjumlah 3.554.727 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus dua Puluh Tujuh) pemilih, dengan rincian Laki-Laki berjumlah 1.751.047 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Puluh Tujuh) pemilih dan Perempuan berjumlah 1.803.680 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) pemilih, yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, dan Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi, Agusni AH, dan Anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal, Munawarsyah, dan Ranisah. Dihadiri oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kodam IM, Partai Politik, dan KIP Kabupaten/Kota se Aceh, secara daring melalui zoom meeting.
Agusni AH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa khusus untuk tingkat provinsi, pemutakhiran DPB dilaksanakan 3 bulan sekali dan untuk tingkat Kab/Kota dilakukan 1 bulan sekali. Penetapan DPB untuk tingkat Provinsi merupakan akumulasi dari data DPB di kabupaten/kota.
“Dengan terbitnya SE 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, pemutakhiran dilakukan dengan dua bentuk, bagi daerah yang melaksanakan pilkada kegiatan DPB diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pilkada atau pemilu sebelumnya. Bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, pemutakhiran DPB dilakukan secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain yang terkait, TNI/Polri setempat, Pengadilan setingkat dan layanan data pemilih tingkat kab/kota” Ujar Agusni AH.
Berdasarkan SE KPU tersebut, Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tidak lagi dilaksanakan melalui rapat pleno, namun melalui rapat koordinasi dengan melibatkan instansi-instansi terkait dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan, kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh.