Banda Aceh – KIP Aceh, kamis (1/7) melaksanakan supervisi dan koordinasi ke KIP Kota Banda Aceh dalam rangka kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 290/PP.-Kpt/06/KPU/IV/2021.
Rombongan KIP Aceh yang dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Anggota KIP Aceh Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Akmal Abzal serta staf Sekretariat KIP Aceh disambut oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, dan Anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya, Yusri Razali, Muhammad AH, dan Yushadi, serta Plt. Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Erminzal.
Dalam kegiatan supervisi dan koordinasi ini, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa Kegiatan Program Desa Peduli Pemilu merupakan Program KPU Secara Nasional yang dilatarbelakangi oleh pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan mulai dari tingkatan yang paling dasar yaitu Desa/Gampong.
“Sesuai dengan juknis dari KPU bahwa KPU Provinsi atau dalam hal ini KIP Aceh, dalam menetapkan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan atau DP3, perlu mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan wilayah KPU Provinsi, untuk itu maka kami memilih Kota Banda Aceh dan juga Kabupaten Aceh besar sebagai pilot project program tersebut, karena dekat bahkan memang di daerah ibukota provinsi. Sebelumnya juga kami telah melakukan supervisi dan koordinasi ke Kabupaten Aceh Besar untuk kegiatan DP3 ini” ujar Syamsul Bahri.
Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menambahkan bahwa, ada 3 kategori yang dapat dijadikan lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu: (1)daerah partisipasi rendah ; (2)daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi; dan/atau (3)daerah rawan konflik/bencana alam.
“dalam menetapkan desa/gampong yang memenuhi salahsatu dari 3(tiga) kategori tersebut tidaklah mudah, karena yang lebih tahu mengenai wilayah kota Banda Aceh adalah KIP Kota Banda Aceh. Untuk itu diharapkan KIP Kota Banda Aceh membantu KIP Aceh dalam memetakan lokus desa/gampong di wilayahnya berdasarkan 3 (tiga) kategori tersebut. “ ujar Akmal Abzal.
Selain itu diharapkan juga agar KIP Kota Banda Aceh untuk membantu koordinasi antara KIP Aceh dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dan juga membangun jejaring dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/Akademisi/Lembaga Swadaya Masyarakat agar program Desa Peduli Pemilu dapat terlaksana dan berkelanjutan.
Dari desa/gampong yang telah ditetapkan sebagai desa/gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan, nantinya akan direkrut 25(dua puluh lima) orang dari desa/gampong tersebut sebagai Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dibekali dengan Pengetahuan seputar kepemiluan, dan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Supervisi dan Koordinasi ke KIP Kab. Aceh Besar
Sebelumnya KIP Aceh juga telah melakukan supervisi dan koordinasi ke KIP Kab. Aceh Besar, pada hari Kamis (24/6), untuk pelaksanaan kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
Pada saat itu, rombongan KIP Aceh yang pimpin oleh Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal beserta staf sekretariat yang hadir, disambut oleh Ketua KIP Kab. Aceh Besar, Muhammad Hayat, dan Anggota KIP Kab. Aceh Besar lainnya, Miswar, Junaidi, Agus Samsidi dan M. Nasir Ali, serta Sekretaris KIP Kab. Aceh Besar, Fahmi.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menyampaikan keinginan KIP Aceh untuk menjadikan salah satu desa/gampong di Kabupaten Aceh Besar untuk menjadi salah satu Pilot Project Desa/Gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan, dengan mulai membantu memetakan desa/gampong sesuai dengan 3(tiga) kategori yang telah ditentukan, dan membuka jejaring dengan stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Besar seperti Kesbangpol dan juga Pemkab Aceh Besar agar dapat berkolaborasi dalam mewujudkan desa/gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan di wilayah Aceh Besar.
Desa Peduli Pemilu ini merupakan salah satu kegiatan atau program inovasi dari KPU yang bertujuan agar masyarakat di desa melek/peduli terhadap politik, terutama dalam pemilu dan pemilihan. Dengan melek politik masyarakat tidak lagi mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu, dan dapat memfilter berita-berita atau informasi hoaks serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran berupa politik uang maupun politisasi berbau SARA.
Sebuah desa dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif berdasarkan angka partisipasi pemilih, tetapi juga secara kualitatif, terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya.
Dimana desa/gampong merupakan tingkatan sosial warga dari yang paling kecil. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai.
Di Akhir kegiatan supervisi dan koordinasi, KIP Aceh berharap DP3 ini dapat terwujud di sisa tahun 2021 ini, dengan adanya dua desa yang menjadi pilot project Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu di wilayah Kota Banda Aceh maupun di Kabupaten Aceh besar.
Banda Aceh, dan Aceh Besar menjadi target dilaksanakannya Pilot Project program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)
Banda Aceh – KIP Aceh, kamis (1/7) melaksanakan supervisi dan koordinasi ke KIP Kota Banda Aceh dalam rangka kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 290/PP.-Kpt/06/KPU/IV/2021.
Rombongan KIP Aceh yang dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Anggota KIP Aceh Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Akmal Abzal serta staf Sekretariat KIP Aceh disambut oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, dan Anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya, Yusri Razali, Muhammad AH, dan Yushadi, serta Plt. Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Erminzal.
Dalam kegiatan supervisi dan koordinasi ini, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa Kegiatan Program Desa Peduli Pemilu merupakan Program KPU Secara Nasional yang dilatarbelakangi oleh pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan mulai dari tingkatan yang paling dasar yaitu Desa/Gampong.
“Sesuai dengan juknis dari KPU bahwa KPU Provinsi atau dalam hal ini KIP Aceh, dalam menetapkan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan atau DP3, perlu mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan wilayah KPU Provinsi, untuk itu maka kami memilih Kota Banda Aceh dan juga Kabupaten Aceh besar sebagai pilot project program tersebut, karena dekat bahkan memang di daerah ibukota provinsi. Sebelumnya juga kami telah melakukan supervisi dan koordinasi ke Kabupaten Aceh Besar untuk kegiatan DP3 ini” ujar Syamsul Bahri.
Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menambahkan bahwa, ada 3 kategori yang dapat dijadikan lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu: (1)daerah partisipasi rendah ; (2)daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi; dan/atau (3)daerah rawan konflik/bencana alam.
“dalam menetapkan desa/gampong yang memenuhi salahsatu dari 3(tiga) kategori tersebut tidaklah mudah, karena yang lebih tahu mengenai wilayah kota Banda Aceh adalah KIP Kota Banda Aceh. Untuk itu diharapkan KIP Kota Banda Aceh membantu KIP Aceh dalam memetakan lokus desa/gampong di wilayahnya berdasarkan 3 (tiga) kategori tersebut. “ ujar Akmal Abzal.
Selain itu diharapkan juga agar KIP Kota Banda Aceh untuk membantu koordinasi antara KIP Aceh dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dan juga membangun jejaring dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/Akademisi/Lembaga Swadaya Masyarakat agar program Desa Peduli Pemilu dapat terlaksana dan berkelanjutan.
Dari desa/gampong yang telah ditetapkan sebagai desa/gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan, nantinya akan direkrut 25(dua puluh lima) orang dari desa/gampong tersebut sebagai Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan dibekali dengan Pengetahuan seputar kepemiluan, dan berperan sebagai penggerak masyarakat dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Supervisi dan Koordinasi ke KIP Kab. Aceh Besar
Sebelumnya KIP Aceh juga telah melakukan supervisi dan koordinasi ke KIP Kab. Aceh Besar, pada hari Kamis (24/6), untuk pelaksanaan kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
Pada saat itu, rombongan KIP Aceh yang pimpin oleh Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal beserta staf sekretariat yang hadir, disambut oleh Ketua KIP Kab. Aceh Besar, Muhammad Hayat, dan Anggota KIP Kab. Aceh Besar lainnya, Miswar, Junaidi, Agus Samsidi dan M. Nasir Ali, serta Sekretaris KIP Kab. Aceh Besar, Fahmi.
Dalam kunjungan tersebut, Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal menyampaikan keinginan KIP Aceh untuk menjadikan salah satu desa/gampong di Kabupaten Aceh Besar untuk menjadi salah satu Pilot Project Desa/Gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan, dengan mulai membantu memetakan desa/gampong sesuai dengan 3(tiga) kategori yang telah ditentukan, dan membuka jejaring dengan stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Besar seperti Kesbangpol dan juga Pemkab Aceh Besar agar dapat berkolaborasi dalam mewujudkan desa/gampong Peduli Pemilu dan Pemilihan di wilayah Aceh Besar.
Desa Peduli Pemilu ini merupakan salah satu kegiatan atau program inovasi dari KPU yang bertujuan agar masyarakat di desa melek/peduli terhadap politik, terutama dalam pemilu dan pemilihan. Dengan melek politik masyarakat tidak lagi mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu, dan dapat memfilter berita-berita atau informasi hoaks serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran berupa politik uang maupun politisasi berbau SARA.
Sebuah desa dikatakan peduli Pemilu dan Pemilihan bukan hanya diukur secara kuantitatif berdasarkan angka partisipasi pemilih, tetapi juga secara kualitatif, terutama dalam membuat pilihan politik, masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitasnya.
Dimana desa/gampong merupakan tingkatan sosial warga dari yang paling kecil. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai.
Di Akhir kegiatan supervisi dan koordinasi, KIP Aceh berharap DP3 ini dapat terwujud di sisa tahun 2021 ini, dengan adanya dua desa yang menjadi pilot project Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu di wilayah Kota Banda Aceh maupun di Kabupaten Aceh besar.