Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi Aceh, rabu (7/7), bertempat di Aula Kantor KIP Aceh.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi, dan Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi, Agusni AH, dan Anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal dan Ranisah. Peserta Rapat yaitu KIP Kab/Kota se Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Perwakilan Kodam IM, Perwakilan Kemenkumham Kanwil Provinsi Aceh, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Aceh. Rapat dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Sebelum pembacaan hasil rekapitulasi, Agusni AH, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 sebagai perubahan dari Surat Edaran sebelumnya Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Sesuai dengan SE KPU RI Nomor 366, pemutakhiran DPB selalu kita laksanakan ditingkat Kabupaten/Kota sebulan sekali, ditingkat provinsi tiga bulan sekali dalam bentuk rapat secara internal, dan secara eksternal yang melibatkan semua pihak dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Seperti hari ini kita menggelar Rakor DPB Periode Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi, Proses Pemutakhiran data periode semester I, dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Data yang direkap merupakan data akumulasi dari ke 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, yang berikutnya data ini dikirim kepada KPU RI sehingga menjadi data Skala Nasional.” ujar Agusni.
Rapat Koordinasi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh berjumlah 3.554.690 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh) pemilih, dengan rincian Laki-Laki berjumlah 1.751.132 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Dua) pemilih dan Perempuan berjumlah 1.803.558 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih, yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan, kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi Aceh
Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi Aceh, rabu (7/7), bertempat di Aula Kantor KIP Aceh.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi, dan Anggota KIP Aceh Divisi Data dan Informasi, Agusni AH, dan Anggota KIP Aceh lainnya, Akmal Abzal dan Ranisah. Peserta Rapat yaitu KIP Kab/Kota se Aceh, Bawaslu Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Perwakilan Kodam IM, Perwakilan Kemenkumham Kanwil Provinsi Aceh, dan Perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Aceh. Rapat dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Sebelum pembacaan hasil rekapitulasi, Agusni AH, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 sebagai perubahan dari Surat Edaran sebelumnya Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
“Sesuai dengan SE KPU RI Nomor 366, pemutakhiran DPB selalu kita laksanakan ditingkat Kabupaten/Kota sebulan sekali, ditingkat provinsi tiga bulan sekali dalam bentuk rapat secara internal, dan secara eksternal yang melibatkan semua pihak dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Seperti hari ini kita menggelar Rakor DPB Periode Semester I Tahun 2021 tingkat Provinsi, Proses Pemutakhiran data periode semester I, dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Data yang direkap merupakan data akumulasi dari ke 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, yang berikutnya data ini dikirim kepada KPU RI sehingga menjadi data Skala Nasional.” ujar Agusni.
Rapat Koordinasi menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh berjumlah 3.554.690 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh) pemilih, dengan rincian Laki-Laki berjumlah 1.751.132 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Dua) pemilih dan Perempuan berjumlah 1.803.558 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih, yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Kabupaten/Kota.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan, kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.