Masuk Hari Keempat, Sejumlah 3 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Sambangi KIP Aceh Guna Lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memasuki Hari Keempat Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat KIP Aceh, Kamis (04/05).
Kegiatan Pengajuan ini akan berjalan selama 14 hari. Dimulai penerimaannya pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, KIP Aceh menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 sejumlah 3 bakal calon, atas nama Darwati A.Gani, Mohd. Ilyas dan Muhammad Zulmi, SE.
Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh, Munawarsyah dan Ranisah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran setiap bakal calon tersebut pada acara seremonial yang telah disiapkan.
Kehadiran setiap bakal calon tersebut mulanya telah disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi.
Pada proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, setelah itu menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk menyerahkan dokumen fisik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah menyampaikan bahwa seluruh berkas yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon DPD Dapil Aceh nantinya akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan yang termuat di Silon.
Adapun 3 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang tersebut, terhadap berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Seperti diketahui, sudah terdapat 4 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh, dimana sebelumnya M. Fadhil Rahmi yang melakukan hal serupa pada hari pertama penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil Aceh.
Sementara itu, diketahui bahwa belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Selain itu, channel resmi Youtube KIP Aceh menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.
Masuk Hari Keempat, Sejumlah 3 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Sambangi KIP Aceh Guna Lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memasuki Hari Keempat Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat KIP Aceh, Kamis (04/05).
Kegiatan Pengajuan ini akan berjalan selama 14 hari. Dimulai penerimaannya pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, KIP Aceh menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 sejumlah 3 bakal calon, atas nama Darwati A.Gani, Mohd. Ilyas dan Muhammad Zulmi, SE.
Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh, Munawarsyah dan Ranisah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran setiap bakal calon tersebut pada acara seremonial yang telah disiapkan.
Kehadiran setiap bakal calon tersebut mulanya telah disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi.
Pada proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, setelah itu menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk menyerahkan dokumen fisik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah menyampaikan bahwa seluruh berkas yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon DPD Dapil Aceh nantinya akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan yang termuat di Silon.
Adapun 3 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang tersebut, terhadap berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Seperti diketahui, sudah terdapat 4 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh, dimana sebelumnya M. Fadhil Rahmi yang melakukan hal serupa pada hari pertama penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil Aceh.
Sementara itu, diketahui bahwa belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Selain itu, channel resmi Youtube KIP Aceh menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.