Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memulai Hari Pertama Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat KIP Aceh, Senin (01/05).
Pengajuan bakal calon Anggota DPRA dan DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 1-14 Mei 2023. Rincian waktu penerimaannya dimulai dari tanggal 1-13 Mei pada Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari Pukul 08.00 – 23.59 WIB.
KIP Aceh pada hari pertama penerimaan tersebut telah menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 atas nama M. Fadhil Rahmi.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh, Munawarsyah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran tersebut setelah sebelumnya disambut kehadirannya oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa setelah berkas diterima dari bakal calon DPD Dapil Aceh, terdapat tim verifikator KIP Aceh yang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan yang termuat di Silon.
Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh atas nama M.Fadhil Rahmi terhadap berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 disiarkan secara langsung melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.
Hadir Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.
Mulai Pendaftaran Caleg, KIP Aceh Langsungkan Penerimaan Selama 14 Hari.
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memulai Hari Pertama Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat KIP Aceh, Senin (01/05).
Pengajuan bakal calon Anggota DPRA dan DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 1-14 Mei 2023. Rincian waktu penerimaannya dimulai dari tanggal 1-13 Mei pada Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari Pukul 08.00 – 23.59 WIB.
KIP Aceh pada hari pertama penerimaan tersebut telah menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 atas nama M. Fadhil Rahmi.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh, Munawarsyah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran tersebut setelah sebelumnya disambut kehadirannya oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa setelah berkas diterima dari bakal calon DPD Dapil Aceh, terdapat tim verifikator KIP Aceh yang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan yang termuat di Silon.
Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh atas nama M.Fadhil Rahmi terhadap berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 disiarkan secara langsung melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.
Hadir Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.