Banda Aceh – Hari Kelima Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pusatkan kegiatan tersebut di Aula Sekretariat KIP Aceh, Jumat (05/05).
Jadwal Pengajuan dilakukan selama 14 hari. Pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di hari kelima, terdapat 2 bakal calon DPD Dapil Aceh yang diterima oleh KIP Aceh terhadap Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kedua bakal calon tersebut atas nama Razali dan Sahidal Kastri.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran tersebut.
Kedatangan masing-masing bakal calon tersebut mulanya telah disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Adapun proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menyampaikan bahwa setiap berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap 2 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang melakukan pendaftaran di hari kelima, berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Hingga hari kelima proses pelaksanaan kegiatan tersebut, 6 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Disamping itu, belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Channel resmi Youtube KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.
Hari Kelima, KIP Aceh Terima 2 Bakal Calon DPD Dapil Aceh Pada Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024
Banda Aceh – Hari Kelima Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pusatkan kegiatan tersebut di Aula Sekretariat KIP Aceh, Jumat (05/05).
Jadwal Pengajuan dilakukan selama 14 hari. Pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di hari kelima, terdapat 2 bakal calon DPD Dapil Aceh yang diterima oleh KIP Aceh terhadap Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kedua bakal calon tersebut atas nama Razali dan Sahidal Kastri.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah menerima secara simbolis penyerahan berkas pendaftaran tersebut.
Kedatangan masing-masing bakal calon tersebut mulanya telah disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Adapun proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menyampaikan bahwa setiap berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap 2 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang melakukan pendaftaran di hari kelima, berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Hingga hari kelima proses pelaksanaan kegiatan tersebut, 6 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Disamping itu, belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Channel resmi Youtube KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.