Banda Aceh – Bertempat pada kantor ATR/BPN Aceh Besar Komisi Independen Pemilihan Aceh menghadiri kegiatan serah terima sertipikat tanah hibah Pemerintah Aceh pada Senin 24/1/22.
Kegiatan serah terima sertipikat diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Agusman kepada ketua KIP Aceh Syamsul Bahri yang di dampingi oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik T.Joan Virgianshah.
Sertipikat Tanah Hibah Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh ini merupakan tanda bukti hak pakai sebidang tanah yang terletak pada Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dengan luas 4648 m² yang di terbitkan di Kota Jantho, 12/01/2022.
Dengan diterimanya penyerahan sertipikat tanah hibah Pemerintah Aceh tersebut oleh KIP Aceh maka dalam proses tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU RI sebagai pemegang hak.
Sebidang tanah tersebut merupakan Hibah dari Pemerintah Aceh kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh yang diproyeksikan untuk kepentingan pembangunan gedung atau kantor KIP Aceh.
Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh
Banda Aceh – Bertempat pada kantor ATR/BPN Aceh Besar Komisi Independen Pemilihan Aceh menghadiri kegiatan serah terima sertipikat tanah hibah Pemerintah Aceh pada Senin 24/1/22.
Kegiatan serah terima sertipikat diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Agusman kepada ketua KIP Aceh Syamsul Bahri yang di dampingi oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik T.Joan Virgianshah.
Sertipikat Tanah Hibah Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh ini merupakan tanda bukti hak pakai sebidang tanah yang terletak pada Desa Lamreung Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dengan luas 4648 m² yang di terbitkan di Kota Jantho, 12/01/2022.
Dengan diterimanya penyerahan sertipikat tanah hibah Pemerintah Aceh tersebut oleh KIP Aceh maka dalam proses tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU RI sebagai pemegang hak.
Sebidang tanah tersebut merupakan Hibah dari Pemerintah Aceh kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh yang diproyeksikan untuk kepentingan pembangunan gedung atau kantor KIP Aceh.