Banda Aceh-Komisi Independen Pemilihan Aceh menyelenggarakan Pendampingan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 bersama KIP Kabupaten/Kota Se Aceh secara daring, Rabu (26/1/22).
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, didampingi Kabag Keuangan dan Logistik T. Joan Virgianshah serta staf pegawai Sekretariat KIP Aceh.
Dalam sambutannya Muchtaruddin menyampaikan bahwa “Penyusunan laporan keuangan baik SAIBA maupun SIMAK BMN di masing-masing Satker Kabupaten/Kota Se Aceh sangat berpengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan di tingkat wilayah”.
Oleh karena itu, keseriusan dan koordinasi yang baik antar Satker maupun koordinasi antar Satker dengan KPPN sangat dibutuhkan agar laporan keuangan tersusun dengan baik dan berkualitas, tambahnya.
KIP Aceh melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 133/KU.03.2 /02/2022 perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun.
KIP Aceh memfasilitasi kegiatan ini untuk seluruh satuan kerja dalam rangka menjabarkan mekanisme dan proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 Unaudited supaya meningkatkan kualitas LKKL KPU Tahun 2021 dan mempertahankan Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan KPU RI dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan hal tersebut maka kegiatan ini juga sebagai bentuk upaya menjamin kualitas Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KPU RI serta BMN KPU RI.
Hadir sebagai peserta seluruh satuan kerja Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Se Aceh dengan turut menghadirkan operator SAIBA dan operator SIMAK BMN.
KIP Aceh Menyelenggarakan Pendampingan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 bersama KIP Kab/Kota Se Aceh
Banda Aceh-Komisi Independen Pemilihan Aceh menyelenggarakan Pendampingan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 bersama KIP Kabupaten/Kota Se Aceh secara daring, Rabu (26/1/22).
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, didampingi Kabag Keuangan dan Logistik T. Joan Virgianshah serta staf pegawai Sekretariat KIP Aceh.
Dalam sambutannya Muchtaruddin menyampaikan bahwa “Penyusunan laporan keuangan baik SAIBA maupun SIMAK BMN di masing-masing Satker Kabupaten/Kota Se Aceh sangat berpengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan di tingkat wilayah”.
Oleh karena itu, keseriusan dan koordinasi yang baik antar Satker maupun koordinasi antar Satker dengan KPPN sangat dibutuhkan agar laporan keuangan tersusun dengan baik dan berkualitas, tambahnya.
KIP Aceh melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 133/KU.03.2 /02/2022 perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun.
KIP Aceh memfasilitasi kegiatan ini untuk seluruh satuan kerja dalam rangka menjabarkan mekanisme dan proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 Unaudited supaya meningkatkan kualitas LKKL KPU Tahun 2021 dan mempertahankan Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan KPU RI dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan hal tersebut maka kegiatan ini juga sebagai bentuk upaya menjamin kualitas Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KPU RI serta BMN KPU RI.
Hadir sebagai peserta seluruh satuan kerja Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Se Aceh dengan turut menghadirkan operator SAIBA dan operator SIMAK BMN.