KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh Sosialisasikan Sistem Kerja Fase New Normal

By Humas KIP Aceh on June 9, 2020

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan sosialisasi surat edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Agenda berlangsung di Aula KIP Aceh, Selasa 9 Juni 2020.

Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyebutkan ada tiga hal yang disosialisasikan dalam surat edaran tersebut, yaitu: sistem kerja bagi pegawai, protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas, pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Menurutnya dalam fase new normal, setiap pegawai di lingkungan KIP Aceh harus tetap memastikan agar keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas. “Penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru ini juga harus produktif,” jelasnya.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai KIP Aceh. Sementara itu, kebijakan tersebut juga disosialisasikan di lingkungan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. [Yudi]

beritacegah coronacovid-19KIP AcehKIP Kabupaten/Kotanew normalSekretariatsosialisasiVirus Corona
Posted in Berita, KIP Aceh, Siaran Pers.
Share
PreviousSekretaris KIP Aceh Rolling Jabatan Dua Sekretaris KIP Kabupaten/Kota
NextKIP Aceh Lantik Enam Pegawai Negeri Baru
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video