Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh masih menunda pelaksanaan putusan Panwaslih nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 terkait Bakal Calon anggota DPD asal Aceh, Abdullah Puteh.
Putusan Panwaslih yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2018 adalah mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang sebelumnya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari daftar bakal calon DPD.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihaknya secara prinsip telah menelaah amar putusan Panwaslih Aceh tersebut. “Kita sedang mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan putusan dalam tenggat waktu 3 hari setelah dibacakan,” katanya Sabtu kemarin.
Amar putusan tersebut juga dikonsultasikan tindaklanjut pelaksanaannya kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI mengirimkan surat kepada KIP Aceh bernomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Dalam surat itu, KPU RI meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 sambil menunggu penjelasan dari Bawaslu RI atas pertimbangan hukum terkaut amar putusan tersebut.
Hal tersebut mengingat hingga saat ini Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 21 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPD.
Sejauh ini belum ada putusan hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyatakan Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu. “Kita sampaikan kepada Panwaslih Aceh terhadap penundaan pelaksanaan putusan tersebut, sebagaimana substansi Surat KPU RI,” kata Munawarsyah. [AW]
Putusan Panwaslih Aceh Terkait Abdullah Puteh, Berikut Sikap KIP Aceh
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh masih menunda pelaksanaan putusan Panwaslih nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 terkait Bakal Calon anggota DPD asal Aceh, Abdullah Puteh.
Putusan Panwaslih yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2018 adalah mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang sebelumnya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari daftar bakal calon DPD.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihaknya secara prinsip telah menelaah amar putusan Panwaslih Aceh tersebut. “Kita sedang mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan putusan dalam tenggat waktu 3 hari setelah dibacakan,” katanya Sabtu kemarin.
Amar putusan tersebut juga dikonsultasikan tindaklanjut pelaksanaannya kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI mengirimkan surat kepada KIP Aceh bernomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Dalam surat itu, KPU RI meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 sambil menunggu penjelasan dari Bawaslu RI atas pertimbangan hukum terkaut amar putusan tersebut.
Hal tersebut mengingat hingga saat ini Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 21 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPD.
Sejauh ini belum ada putusan hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyatakan Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu. “Kita sampaikan kepada Panwaslih Aceh terhadap penundaan pelaksanaan putusan tersebut, sebagaimana substansi Surat KPU RI,” kata Munawarsyah. [AW]
[gview file=”https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2018/08/surat-KPU-ke-KIP-Aceh.pdf”]