Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Aceh pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 23/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPR Aceh Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dengan urutan Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan.
Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPR Aceh disampaikan secara tertulis tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018 dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada Ketua KIP Aceh jalan T. Nyak Arief , Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, bisa juga melalui fax0651-7552271 dan email kip.provinsiaceh@gmail.com.
Sedangkan Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRK disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KIP Kabupaten/Kota Masing-masing.
PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPR ACEH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
PENGUMUMAN
Nomor : 6 /PL.01.4-Pu/11/Prov/VIII/2018
TENTANG
PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPR ACEH
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Aceh pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 23/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPR Aceh Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dengan urutan Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan.
[gview file=”https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2018/08/penetapan-dcs.pdf”]
Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPR Aceh disampaikan secara tertulis tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018 dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada Ketua KIP Aceh jalan T. Nyak Arief , Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, bisa juga melalui fax 0651-7552271 dan email kip.provinsiaceh@gmail.com.
Sedangkan Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRK disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KIP Kabupaten/Kota Masing-masing.