Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Masuki hari kesebelas Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. KIP Aceh terima perwakilan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) di Kantor KIP Aceh pada hari Kamis (11/08).
Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh menyambut Pimpinan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal yang kemudian diarahkan untuk ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh terima rombongan Pimpinan Partai GABTHAT di ruang Aula Lantai II KIP Aceh dengan Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Bertepatan pada pukul 11.12 WIB, Partai GABTHAT lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Umum Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB didampingi Sekjen Tgk. Bahauddin dan Bendahara Abdullah beserta Dewan Pimpinan Partai Adil Sejahtera Aceh lainnya.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri diterima langsung penyerahan dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB selaku Ketua Umum Partai GABTHAT.
Dalam kegiatan ini, Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB atau yang sering di sapa Abi Lampisang sampaikan harapannya terkait Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang di Aceh, beliau berharap Partai GABTHAT jadi salah satu peserta dalam Pesta Demokrasi tersebut.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh kemudian menerangkan terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran yang telah dibawa oleh Partai GABTHAT.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh KIP Aceh demi memastikan setiap berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga nantinya akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri melanjutkan dengan penyampaian arahan terkait kegiatan pendaftaran ini, beliau mengatakan bahwa KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sesudah dilakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai GABTHAT oleh Tim Verifikator KIP Aceh, dinyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Selain Partai GABTHAT, sebelumnya PA (07/08) dan PAS Aceh (08/08) juga telah lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KIP Aceh.
Pada kesempatan ini, KIP Aceh juga memutar Mars Partai GABTHAT untuk dinyanyikan oleh delegasi Partai yang berhadir di ruang Aula lantai II tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan juga disiarkan secara live streaming yang disiarkan di lantai I KIP Aceh melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.
Partai GABTHAT Resmi Lakukan Pendaftaran Ke KIP Aceh
Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Masuki hari kesebelas Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. KIP Aceh terima perwakilan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) di Kantor KIP Aceh pada hari Kamis (11/08).
Muchtaruddin selaku Sekretaris KIP Aceh menyambut Pimpinan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal yang kemudian diarahkan untuk ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.
Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh terima rombongan Pimpinan Partai GABTHAT di ruang Aula Lantai II KIP Aceh dengan Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Bertepatan pada pukul 11.12 WIB, Partai GABTHAT lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Umum Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB didampingi Sekjen Tgk. Bahauddin dan Bendahara Abdullah beserta Dewan Pimpinan Partai Adil Sejahtera Aceh lainnya.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri diterima langsung penyerahan dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB selaku Ketua Umum Partai GABTHAT.
Dalam kegiatan ini, Tgk. H . Ahmad Tajuddin AB atau yang sering di sapa Abi Lampisang sampaikan harapannya terkait Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang di Aceh, beliau berharap Partai GABTHAT jadi salah satu peserta dalam Pesta Demokrasi tersebut.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh kemudian menerangkan terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran yang telah dibawa oleh Partai GABTHAT.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh KIP Aceh demi memastikan setiap berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga nantinya akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri melanjutkan dengan penyampaian arahan terkait kegiatan pendaftaran ini, beliau mengatakan bahwa KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sesudah dilakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai GABTHAT oleh Tim Verifikator KIP Aceh, dinyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Selain Partai GABTHAT, sebelumnya PA (07/08) dan PAS Aceh (08/08) juga telah lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KIP Aceh.
Pada kesempatan ini, KIP Aceh juga memutar Mars Partai GABTHAT untuk dinyanyikan oleh delegasi Partai yang berhadir di ruang Aula lantai II tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan juga disiarkan secara live streaming yang disiarkan di lantai I KIP Aceh melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.