Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Hari kesebelas Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Darul Aceh (PDA) datangi Kantor KIP Aceh untuk lakukan pendaftaran pada hari Kamis (11/08).
Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin sambut Pimpinan Partai Partai Darul Aceh (PDA) dengan diawali prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal. Rombongan perwakilan PDA selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menerima Pimpinan PDA di ruang Aula Lantai II KIP Aceh didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Partai PDA lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada pukul 14.44 WIB oleh Ketua Umum Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab didampingi Sekjen Tgk. Syahminan Zakaria dan Eddi Shadiqi bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Prosesi penyerahan dokumen pendaftaran secara resmi dilakukan Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab, Ketua Umum PDA kepada Ketua KIP Aceh Syamsul.
Ketua Umum PDA, Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab sampaikan bahwa PDA berkomitmen penuh dalam perkembangan perpolitikan di Aceh.
Terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran dijelaskan oleh Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh.
Pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran akan dilakukan oleh KIP Aceh demi memastikan sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri sampaikan terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Pemeriksaan dokumen pendaftaran PDA telah dilakukan oleh Tim Verifikator KIP Aceh dengan menyatakan kesimpulan terhadap berkas dokumen pendaftaran Partai Darul Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Pada hari bersamaan, KIP Aceh juga menerima pendaftaran Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (GABTHAT) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
KIP Aceh memutar Hymne PDA untuk dinyanyikan oleh delegasi Partai yang berhadir pada ruang tersebut. Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.
Partai Darul Aceh (PDA) Sambangi KIP Aceh Untuk Lakukan Pendaftaran sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang
Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Hari kesebelas Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Darul Aceh (PDA) datangi Kantor KIP Aceh untuk lakukan pendaftaran pada hari Kamis (11/08).
Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin sambut Pimpinan Partai Partai Darul Aceh (PDA) dengan diawali prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal. Rombongan perwakilan PDA selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menerima Pimpinan PDA di ruang Aula Lantai II KIP Aceh didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Partai PDA lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada pukul 14.44 WIB oleh Ketua Umum Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab didampingi Sekjen Tgk. Syahminan Zakaria dan Eddi Shadiqi bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Kegiatan penerimaan pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Prosesi penyerahan dokumen pendaftaran secara resmi dilakukan Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab, Ketua Umum PDA kepada Ketua KIP Aceh Syamsul.
Ketua Umum PDA, Tgk. H . Muhibbussabri A. Wahab sampaikan bahwa PDA berkomitmen penuh dalam perkembangan perpolitikan di Aceh.
Terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran dijelaskan oleh Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh.
Pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran akan dilakukan oleh KIP Aceh demi memastikan sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri sampaikan terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Pemeriksaan dokumen pendaftaran PDA telah dilakukan oleh Tim Verifikator KIP Aceh dengan menyatakan kesimpulan terhadap berkas dokumen pendaftaran Partai Darul Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Pada hari bersamaan, KIP Aceh juga menerima pendaftaran Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (GABTHAT) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
KIP Aceh memutar Hymne PDA untuk dinyanyikan oleh delegasi Partai yang berhadir pada ruang tersebut. Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.