Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama instansi terkait, bertempat di Aula kantor setempat pada Sabtu (29/04).
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri membuka kegiatan secara resmi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah dan Ranisah.
Instansi terkait dalam hal ini terdiri dari perwakilan Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Kementerian Agama Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, Direktur RS Zainoel Abidin, Direktur RS Jiwa Aceh, Direktur RS Kesdam Iskandar Muda, Kepala RS Bhayangkara Banda Aceh, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencalonan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK serta pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Munawarsyah menyampaikan, kegiatan ini dibentuk agar tercapainya sinergi yang baik antar instansi terkait dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPRA, DPRK maupun bakal calon anggota DPD Daerah Pemilih Aceh.
Setiap instansi pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan yang nantinya akan menjadi acuan bersama antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
Hadir Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh.
KIP Aceh Selenggarakan Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Pencalonan DPRA & DPRK Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama instansi terkait, bertempat di Aula kantor setempat pada Sabtu (29/04).
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri membuka kegiatan secara resmi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah dan Ranisah.
Instansi terkait dalam hal ini terdiri dari perwakilan Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Kementerian Agama Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, Direktur RS Zainoel Abidin, Direktur RS Jiwa Aceh, Direktur RS Kesdam Iskandar Muda, Kepala RS Bhayangkara Banda Aceh, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencalonan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK serta pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Munawarsyah menyampaikan, kegiatan ini dibentuk agar tercapainya sinergi yang baik antar instansi terkait dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPRA, DPRK maupun bakal calon anggota DPD Daerah Pemilih Aceh.
Setiap instansi pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan yang nantinya akan menjadi acuan bersama antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
Hadir Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh.
DAERAH PEMILIHAN ACEH
PEMILU SERENTAK TAHUN 2024