KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

Komisioner KIP Aceh Serahkan SK Penetapan Pegawai KPU

By Humas KIP Aceh on August 13, 2018

Banda Aceh | KIP Aceh – Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal KPU RI di Aula KIP Aceh, Senin, 13 Agustus 2018.

SK tersebut diserahkan kepada 16 PNS daerah dari KIP Kab/Kota yang telah dinyatakan lulus ujian alih status menjadi pegawai sekretariat KPU RI. Akmal menyampaikan, acara ini merupakan hal yang baik untuk meningkatkan sumber daya manusia menjadi energi baru bagi KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu.

Ia berharap kepada pegawai yang sudah beralih status sudah menjadi pegawai KPU agar dapat memotivasi dirinya dan pegawai lainnya untuk bekerja lebih baik. “Bekerja lebih produktif untuk menunjang segala pekerjaan baik dalam hal kegiatan sekretariat maupun kegiatan kepemiluan,” kata Akmal.

Acara turut dihadiri oleh Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah dan Kepala bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Aceh. [Hilda]

Foto: Dok KIP Aceh

beritakipacehSekretariat
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKEPUTUSAN TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
NextPENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPR ACEH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video