KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP ACEH TETAPKAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN 153.045

By Humas KIP Aceh on May 22, 2016

Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Minggu 22 mei 2016 telah melakukan rapat pleno penetapan jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan Perkabupaten/ Kota (DAK2) yang berjumlah 5.101.437 jiwa yang terdiri dari 2.567.929 laki – laki, dan 2.533.544 jiwa Perempuan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan dilaksanakan pada februari 2017 mendatang.

Acara yang digelar dihotel madinah tersebut juga menetapkan jumlah dukungan minimal pasangan calon perorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2017 mendatang sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk aceh yang berdasarkan DAK2. Yaitu sebesar 153.045 ( seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) jiwa yang tersebar minimal 50% (lima puluh persen  dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada Diprovinsi Aceh yaitu 12 (Dua belas) Kabupaten/kota.

Pleno terbuka untuk umum yang dipimpin Langsung oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh Basri M,sabi, anggota KIP aceh Muhammad, Robby Syahputra, Fauziah Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Aceh).  lihat Berita Acara ketetapan Pleno syarat dukungan Calon Perseorangan disini

beritakipacehpengumuman
Posted in KIP Aceh.
Share
PreviousACEH CIPTAKAN PILKADA DAMAI TANPA KEKERASAN
NextKIP ACEH AKAN GUNAKAN PKPU KHUSUS JIKA ADA KEKOSONGAN HUKUM
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video