Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memasuki hari kesebelas pada tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Aula Sekretariat KIP Aceh, Kamis (11/05).
Jadwal yang telah ditetapkan berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
5 bakal calon DPD Dapil Aceh datangi kantor KIP Aceh pada hari kesebelas ini guna lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kelima bakal calon DPD tersebut antara lain, Mulia Rahman, H. Sudirman Haji Uma, Abdul Hadi Bang Joni dan M.Adam serta Firmandez.
Selain itu, Partai Nasdem dan Partai Aceh juga melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA. Dengan demikian, sudah terdapat 3 partai politik yang telah menyerahkan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Berkas pendaftaran yang disampaikan oleh setiap bakal calon DPD ataupun partai politik secara simbolis diterima oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Wakil Ketua, Tharmizi dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah bersama Anggota KIP Aceh, Ranisah, Muhammad dan Akmal Abzal.
Kehadiran setiap bakal calon DPD ataupun rombongan setiap Partai disambut di halaman kantor KIP Aceh oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin untuk mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh memaparkan terkait mekanisme yang harus ditempuh terhadap berkas yang telah disampaikan ke KIP Aceh, bahwa berkas pengajuan atau pendaftaran yang diserahkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal dan bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap pendaftaran yang berlangsung hari ini, setelah melalui tahap pemeriksaan maka dinyatakan seluruhnya diterima.
Sementara itu, diketahui bahwa sudah 20 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kegiatan yang berjalan ini dihadiri juga oleh rekan penyelenggara lainnya yaitu Panwaslih Aceh.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.
KIP Aceh Langsungkan Hari Kesebelas Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memasuki hari kesebelas pada tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Aula Sekretariat KIP Aceh, Kamis (11/05).
Jadwal yang telah ditetapkan berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
5 bakal calon DPD Dapil Aceh datangi kantor KIP Aceh pada hari kesebelas ini guna lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kelima bakal calon DPD tersebut antara lain, Mulia Rahman, H. Sudirman Haji Uma, Abdul Hadi Bang Joni dan M.Adam serta Firmandez.
Selain itu, Partai Nasdem dan Partai Aceh juga melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA. Dengan demikian, sudah terdapat 3 partai politik yang telah menyerahkan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Berkas pendaftaran yang disampaikan oleh setiap bakal calon DPD ataupun partai politik secara simbolis diterima oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Wakil Ketua, Tharmizi dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah bersama Anggota KIP Aceh, Ranisah, Muhammad dan Akmal Abzal.
Kehadiran setiap bakal calon DPD ataupun rombongan setiap Partai disambut di halaman kantor KIP Aceh oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin untuk mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh memaparkan terkait mekanisme yang harus ditempuh terhadap berkas yang telah disampaikan ke KIP Aceh, bahwa berkas pengajuan atau pendaftaran yang diserahkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal dan bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap pendaftaran yang berlangsung hari ini, setelah melalui tahap pemeriksaan maka dinyatakan seluruhnya diterima.
Sementara itu, diketahui bahwa sudah 20 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kegiatan yang berjalan ini dihadiri juga oleh rekan penyelenggara lainnya yaitu Panwaslih Aceh.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.