10 Hari Telah Dilalui KIP Aceh Pada Kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memasuki hari kesepuluh dalam kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat KIP Aceh, Rabu (10/05).
Kegiatan berjalan dengan jadwal yang telah ditetapkan selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB, selanjutnya di hari terakhir pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Adapun pada hari kesepuluh terdapat 2 bakal calon DPD Dapil Aceh yang lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 ke kantor KIP Aceh.
Bakal calon DPD Dapil Aceh yang dimaksud adalah Mizar Liyanda dan Akhyar Kamil.
Penyerahan berkas pendaftaran tersebut oleh masing-masing bakal calon DPD diterima secara simbolis oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah.
Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin terlebih dahulu menyambut kehadiran setiap bakal calon DPD di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Pada proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menerangkan bahwa berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap pendaftaran 2 bakal calon tersebut setelah melalui tahap pemeriksaan maka dinyatakan diterima.
Adapun hingga hari kesepuluh proses pelaksanaan kegiatan ini, terdapat 15 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Selain itu, terhadap partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh, hingga kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah melalui proses pengajuan tersebut.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.
10 Hari Telah Dilalui KIP Aceh Pada Kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memasuki hari kesepuluh dalam kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat KIP Aceh, Rabu (10/05).
Kegiatan berjalan dengan jadwal yang telah ditetapkan selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1-13 Mei dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB, selanjutnya di hari terakhir pada tanggal 14 Mei dimulai dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Adapun pada hari kesepuluh terdapat 2 bakal calon DPD Dapil Aceh yang lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024 ke kantor KIP Aceh.
Bakal calon DPD Dapil Aceh yang dimaksud adalah Mizar Liyanda dan Akhyar Kamil.
Penyerahan berkas pendaftaran tersebut oleh masing-masing bakal calon DPD diterima secara simbolis oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah.
Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin terlebih dahulu menyambut kehadiran setiap bakal calon DPD di halaman kantor KIP Aceh guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Pada proses penerimaan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menerangkan bahwa berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap pendaftaran 2 bakal calon tersebut setelah melalui tahap pemeriksaan maka dinyatakan diterima.
Adapun hingga hari kesepuluh proses pelaksanaan kegiatan ini, terdapat 15 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Selain itu, terhadap partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh, hingga kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah melalui proses pengajuan tersebut.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.