KIP Aceh Jalani Hari Keenam Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024
Banda Aceh – Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 memasuki hari keenam, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsungkan kegiatan tersebut di Aula Sekretariat KIP Aceh, Sabtu (06/05).
Pada pelaksanaan kegiatan yang sudah memasuki hari keenam, KIP Aceh disambangi 2 bakal calon DPD Dapil Aceh guna untuk melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kedua bakal calon tersebut atas nama A. Mufakhir Muhammad dan Safir (Firsa Agam).
Penyerahan berkas pendaftaran secara simbolis diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah.
Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh mulanya telah menyambut kehadiran bakal calon tersebut dalam hal mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menyatakan dalam seremonial penyerahan berkas pendaftaran setiap bakal calon bahwa setiap berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap 2 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang melakukan pendaftaran di hari keenam, berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Diketahui sampai hari keenam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat 8 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kendati demikian, belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Channel resmi Youtube KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.
KIP Aceh Jalani Hari Keenam Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024
Banda Aceh – Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 memasuki hari keenam, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsungkan kegiatan tersebut di Aula Sekretariat KIP Aceh, Sabtu (06/05).
Pada pelaksanaan kegiatan yang sudah memasuki hari keenam, KIP Aceh disambangi 2 bakal calon DPD Dapil Aceh guna untuk melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024.
Kedua bakal calon tersebut atas nama A. Mufakhir Muhammad dan Safir (Firsa Agam).
Penyerahan berkas pendaftaran secara simbolis diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah.
Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh mulanya telah menyambut kehadiran bakal calon tersebut dalam hal mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan ini, Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Munawarsyah sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh menyatakan dalam seremonial penyerahan berkas pendaftaran setiap bakal calon bahwa setiap berkas yang diserahkan oleh bakal calon DPD Dapil Aceh akan diperiksa oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut dengan data yang termuat di Silon.
Terhadap 2 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh yang melakukan pendaftaran di hari keenam, berkas pendaftaran yang diajukan ke KIP Aceh dinyatakan Diterima.
Diketahui sampai hari keenam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat 8 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kendati demikian, belum terdapat partai politik maupun partai politik lokal Aceh yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh.
Channel resmi Youtube KIP Aceh juga menyiarkan secara langsung Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024.