Banda Aceh – Kegiatan kampanye calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2017 sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016. Selama jadwal kampanye, calon kepala daerah boleh memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan suatu pasangan calon.
Namun tidak semua tempat bisa dipasangi alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan tempat yang dilarang misalnya tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Juga gedung pemerintah, tangsi-tangsi militer, kepolisian, dan pohon-pohon,” ujarnya di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu, 16 November 2016 dalam Rapat Koordinasi Kampanye.
Pemasangan alat peraga kampanye, kata Ridwan, juga harus memperhatikan keamanan, estetika lingkungan, dan keindahan kota. Ia berharap semua komponen dan Panwaslih mengontrol tempat yang dipasangi alat peraga kampanye agar tidak melanggar aturan.
Jika kedapatan ada yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye, maka akan diturunkan. Alat peraga kampanye sebelum dipasang harus terlebih dahulu diberikan kepada KIP Aceh, setelah dibuat berita acara, baru dicetak dan dipasang.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye tersebut dihadiri oleh para tim sukses, Polisi, Panwaslih, unsur Pemerintah Aceh dan media massa di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
Di Tempat Ini, Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang
Banda Aceh – Kegiatan kampanye calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2017 sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016. Selama jadwal kampanye, calon kepala daerah boleh memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan suatu pasangan calon.
Namun tidak semua tempat bisa dipasangi alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan tempat yang dilarang misalnya tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Juga gedung pemerintah, tangsi-tangsi militer, kepolisian, dan pohon-pohon,” ujarnya di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu, 16 November 2016 dalam Rapat Koordinasi Kampanye.
Pemasangan alat peraga kampanye, kata Ridwan, juga harus memperhatikan keamanan, estetika lingkungan, dan keindahan kota. Ia berharap semua komponen dan Panwaslih mengontrol tempat yang dipasangi alat peraga kampanye agar tidak melanggar aturan.
Jika kedapatan ada yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye, maka akan diturunkan. Alat peraga kampanye sebelum dipasang harus terlebih dahulu diberikan kepada KIP Aceh, setelah dibuat berita acara, baru dicetak dan dipasang.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye tersebut dihadiri oleh para tim sukses, Polisi, Panwaslih, unsur Pemerintah Aceh dan media massa di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]