Banda Aceh | KIP Aceh – Sampai malam ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih melakukan penelitian terhadap berkas para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati supaya tidak terjadi kekeliruan terhadap keputusan yang diambil nantinya. “Hasil penelitian keabsahan dokumen akan diberitahukan kepada seluruh partai politik, kemugkinan Rabu sore, besok,” katanya Selasa 7 Agustus 2018.
Setelah pemberitahuan hasil penelitian berkas Bacaleg kepada partai politik pada Rabu 8 Agustus 2018, selanjutnya KIP akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan ke publik dalam rentang waktu 12 – 14 Agustus 2018, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Munawarsyah menambahkan, selain berkas Bacaleg untuk DPRA, pihaknya juga memeriksa berkas Bacaleg untuk DPRK di empat daerah, yaitu: Kabupaten Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Jaya dan Simeulu. Kelembagaan KIP di empat kabupaten tersebut masih diambil alih oleh KIP Aceh. [AW]
Besok, Hasil Penelitian Berkas Bacaleg Disampaikan ke Partai
Banda Aceh | KIP Aceh – Sampai malam ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih melakukan penelitian terhadap berkas para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati supaya tidak terjadi kekeliruan terhadap keputusan yang diambil nantinya. “Hasil penelitian keabsahan dokumen akan diberitahukan kepada seluruh partai politik, kemugkinan Rabu sore, besok,” katanya Selasa 7 Agustus 2018.
Setelah pemberitahuan hasil penelitian berkas Bacaleg kepada partai politik pada Rabu 8 Agustus 2018, selanjutnya KIP akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan ke publik dalam rentang waktu 12 – 14 Agustus 2018, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Munawarsyah menambahkan, selain berkas Bacaleg untuk DPRA, pihaknya juga memeriksa berkas Bacaleg untuk DPRK di empat daerah, yaitu: Kabupaten Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Jaya dan Simeulu. Kelembagaan KIP di empat kabupaten tersebut masih diambil alih oleh KIP Aceh. [AW]