Jakarta | KPU RI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan dua Peraturan KPU (PKPU) Selasa (7/8/2018). Ada sejumlah bahasan menarik dari pertemuan yang turut mengundang perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP, KPK, Kemenkumham, Kemlu, Dewan Pers hingga masyarakat yang diwakili LSM pemerhati kepemiluan ini.
Salah satunya saat dipaparkan rancangan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang didalamnya mengatur jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang membatasi pemilih hingga 500 orang, jumlah pemilih di pemilu 19 April 2019 nanti hanya sebanyak 300 orang. “Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat menyampaikan paparannya.
Meski demikian dari aturan yang tertuang dalam pasal 11 draft PKPU tersebut, KPU tetap memberikan kemudahan dengan mengedepankan mekanisme penyesuaian dalam penentuan jumlah pemilih, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, kondisi geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. “Penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap TPS dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan dihari yang sama,” jelas Ilham.
TPSLN 500 Orang
Sementara itu jumlah berbeda diatur bagi pemilih di luar negeri yang menyelenggarakan pemilu 2019. Aturan mengenai jumlah pemilih diluar negeri disesuaikan dengan yang diatur dalam pasal 350 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. “Atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucap Ilham.
Dia juga menjelaskan teknis pembangunan TPSLN dapat dilakukan dihalaman atau gedung perwakilan Indonesia di luar negeri. TPSLN juga dapat diadakan diruang terbuka atau tertutup dengan ketentuan apabila diruang terbuka maka tempat duduk bagi KPPSLN, pemilih mendapat perlindungan dari sinar matahari, hujan atau orang yang berlalu lalang dibelakangnya. [Hupmas KPU]
Jumlah Pemilih di TPS Diatur 300 Orang
Jakarta | KPU RI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan dua Peraturan KPU (PKPU) Selasa (7/8/2018). Ada sejumlah bahasan menarik dari pertemuan yang turut mengundang perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP, KPK, Kemenkumham, Kemlu, Dewan Pers hingga masyarakat yang diwakili LSM pemerhati kepemiluan ini.
Salah satunya saat dipaparkan rancangan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang didalamnya mengatur jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang membatasi pemilih hingga 500 orang, jumlah pemilih di pemilu 19 April 2019 nanti hanya sebanyak 300 orang. “Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat menyampaikan paparannya.
Meski demikian dari aturan yang tertuang dalam pasal 11 draft PKPU tersebut, KPU tetap memberikan kemudahan dengan mengedepankan mekanisme penyesuaian dalam penentuan jumlah pemilih, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, kondisi geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. “Penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap TPS dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan dihari yang sama,” jelas Ilham.
TPSLN 500 Orang
Sementara itu jumlah berbeda diatur bagi pemilih di luar negeri yang menyelenggarakan pemilu 2019. Aturan mengenai jumlah pemilih diluar negeri disesuaikan dengan yang diatur dalam pasal 350 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. “Atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucap Ilham.
Dia juga menjelaskan teknis pembangunan TPSLN dapat dilakukan dihalaman atau gedung perwakilan Indonesia di luar negeri. TPSLN juga dapat diadakan diruang terbuka atau tertutup dengan ketentuan apabila diruang terbuka maka tempat duduk bagi KPPSLN, pemilih mendapat perlindungan dari sinar matahari, hujan atau orang yang berlalu lalang dibelakangnya. [Hupmas KPU]