KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

KIP Aceh Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 

By Humas KIP Aceh on July 30, 2022

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (30/07).

Syamsul Bahri buka kegiatan sosialisasi ini didampingi Tharmizi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Agusni AH, Ranisah dan Akmal Abzal.

Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang terdiri dari 150 pasal, dimana pada pasal 144 disebutkan ketentuan mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal Aceh berpedoman pada peraturan komisi ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan ini, beliau menyatakan bahwa berdasarkan Perintah UU No 11 Tahun 2016 dan Qanun Nomor 3 Tahun 2008, KIP Aceh menerbitkan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024, Pada Tanggal 28 Juli 2022 yang lalu.

Pada kesempatan ini, beliau juga menegaskan “untuk proses pendaftaran, partai politik nasional mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan dilaksanakan terpusat di KPU RI, sedangkan untuk proses pendaftaran partai politik lokal Aceh dilaksanakan di KIP Aceh”ujarnya.

Kegiatan sosialisasi kemudian diarahkan kepada Tharmizi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan untuk sosialisasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 dan Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sosialisasikan materi Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin pada laporan kegiatan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik/partai politik lokal peserta pemilihan umum tahun 2024 dengan tujuan untuk tersosialisasikannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari Panwaslih Aceh, pimpinan partai politik dan partai politik lokal beserta penghubung partai politik dan partai politik lokal. Ada 38 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal di Aceh.

Turut hadir Pejabat Struktural KIP Aceh dan Pejabat Fungsional KIP Aceh bersama Staf Sekretariat KIP Aceh.

Keputusan KIP AcehkipacehPemiluSerentak2024Peraturan KPU RI
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousPartai Aceh jadi Partai Lokal Pertama yang Lakukan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Ke KIP Aceh
NextKIP Aceh Gelar Konferensi Pers Perihal Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video