Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Memasuki hari ketujuh tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KIP Aceh terima delegasi Partai Aceh di Kantor KIP Aceh, Minggu (07/08).
Pimpinan Partai Aceh (PA) disambut oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dengan pengalungan tanda pengenal dan syal yang selanjutnya di arahkan ke Lantai II ruang Aula KIP Aceh.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri terima Pimpinan PA bersama rombongan di ruang Aula Lantai II KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan pada pukul 14.54 WIB oleh Ketua Umum H. Muzakir Manaf didampingi Sekjen H. Kamaruddin Abubakar dan Bendahara Hasanuddin beserta Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Penyerahan dokumen pendaftaran diserahkan langsung oleh Ketua PA, H. Muzakir Manaf kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri.
H. Muzakir Manaf dalam sambutannya menyatakan bahwa PA sudah siap dalam melakukan pendaftaran sebagai salah satu partai politik lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh pada kesempatan ini menegaskan bahwa berkas yang diterima setelah dilakukannya pemeriksaan maka jika memenuhi persyaratan bagi Partai Politik Lokal maka akan dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
Semantara itu, jika berkas pendaftaran tidak sesuai persyaratan maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan pendaftaran masih bisa dilakukan selama masa tahapan pendaftaran masih berlangsung.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa KIP Aceh akan menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, dalam hal ini dokumen pendaftaran PA nantinya akan dilakukan pemeriksaan lengkap dan sesuai dengan ketentuan oleh tim verifikator KIP Aceh.
KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh mengacu Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Dalam kegiatan ini KIP Aceh juga memutar Mars Partai Aceh untuk dinyanyikan oleh delegasi PA yang berhadir di ruang Aula lantai II tersebut serta juga disiarkan secara live streaming yang disiarkan di lantai I KIP Aceh melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.
Partai Aceh jadi Partai Lokal Pertama yang Lakukan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Ke KIP Aceh
Banda Aceh, kip.acehprov.go.id – Memasuki hari ketujuh tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KIP Aceh terima delegasi Partai Aceh di Kantor KIP Aceh, Minggu (07/08).
Pimpinan Partai Aceh (PA) disambut oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dengan pengalungan tanda pengenal dan syal yang selanjutnya di arahkan ke Lantai II ruang Aula KIP Aceh.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri terima Pimpinan PA bersama rombongan di ruang Aula Lantai II KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan pada pukul 14.54 WIB oleh Ketua Umum H. Muzakir Manaf didampingi Sekjen H. Kamaruddin Abubakar dan Bendahara Hasanuddin beserta Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Penyerahan dokumen pendaftaran diserahkan langsung oleh Ketua PA, H. Muzakir Manaf kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri.
H. Muzakir Manaf dalam sambutannya menyatakan bahwa PA sudah siap dalam melakukan pendaftaran sebagai salah satu partai politik lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh pada kesempatan ini menegaskan bahwa berkas yang diterima setelah dilakukannya pemeriksaan maka jika memenuhi persyaratan bagi Partai Politik Lokal maka akan dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
Semantara itu, jika berkas pendaftaran tidak sesuai persyaratan maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan pendaftaran masih bisa dilakukan selama masa tahapan pendaftaran masih berlangsung.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa KIP Aceh akan menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh, dalam hal ini dokumen pendaftaran PA nantinya akan dilakukan pemeriksaan lengkap dan sesuai dengan ketentuan oleh tim verifikator KIP Aceh.
KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai politik lokal Aceh mengacu Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Dalam kegiatan ini KIP Aceh juga memutar Mars Partai Aceh untuk dinyanyikan oleh delegasi PA yang berhadir di ruang Aula lantai II tersebut serta juga disiarkan secara live streaming yang disiarkan di lantai I KIP Aceh melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.