KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

Dua TPS Di Aceh Utara Lakukan Pemungutan Ulang

By Humas KIP Aceh on April 23, 2019

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS, Selasa 23 April 2019. Dua TPS tersebut terletak di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Nisam.

Komisioner KIP Aceh Utara, Munzir mengatakan PSU dilaksakan berdasarkan keputusan pihaknya yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.169/HK .04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IV/2019. Dua TPS tempat PSU digelar adalah TPS 97 di Gampong Matang Ulim (Kecamatan Baktiya) dan TPS 38 Gampong Meunasah Cut (Kecamatan Nisam).

Menurut Munzir, kedua TPS mempunyai masalah yang sama. Dikarenakan adanya surat suara lebih dan cadangan yang dicoblos beberapa saksi berulang kali. “Surat suara yang tidak terpakai dan suara suara cadangan dibagikan kepada saksi dan dicoblos,” katanya.

Pengawas TPS kemudian menemukan pelanggaran tersebut dan merekomendasikan KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.

KIP Aceh Utara langsung menggelar rapat pleno setelah merima laporan, menindaklanjuti rekomendasi. “Kami kemudian memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut,” jelasnya. [AW|Yudi]

Warga memcoblos saat PSU di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Foto: Yudi

 

aceh utaraberitadaerahPemilu 2019Pemungutan Suarapemungutan suara ulang
Posted in Berita, KIP Aceh.
Share
PreviousKIP Aceh Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Sekretaris PPK di Aceh Utara
NextFoto: Aktivitas Situng di KIP Aceh Besar
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video