Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rekapitulasi Data Agregat Kependudukan Per Kabupaten/Kota Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Aceh bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk mengetahui informasi lebih lanjut pengumuman klikdisini
KIP ACEH MENGUMUMKAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH TAHUN 2017
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rekapitulasi Data Agregat Kependudukan Per Kabupaten/Kota Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Aceh bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk mengetahui informasi lebih lanjut pengumuman klik disini