Jakarta, kpu.go.id – Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) berakhir, yaitu 03 – 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublish Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Publik bisa mengakses hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. klik disini
Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.
Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.
“Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,” jelas Hasyim kepada awak media, Rabu (18/10) di Operational Room KPU RI.
Hasyim juga menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan KPU apapun, tambah Hasyim. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan chek list bagi yang tidak lengkap.
Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019,” tutur Hasyim.
Sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)
KPU Publish SIPOL, Publik Bisa Akses Hasil Pendaftaran Parpol
Jakarta, kpu.go.id – Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) berakhir, yaitu 03 – 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublish Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Publik bisa mengakses hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. klik disini
Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.
Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.
“Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,” jelas Hasyim kepada awak media, Rabu (18/10) di Operational Room KPU RI.
Hasyim juga menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan KPU apapun, tambah Hasyim. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan chek list bagi yang tidak lengkap.
Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019,” tutur Hasyim.
Sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)