Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Rabu 18 oktober 2017 menggelar konferensi Pers terkait
status tujuh partai politik lokal calon perserta pemilu tahun 2019 yang telah mendaftarkan diri ke KIP
Aceh.
Acara yang di gelar di Aula sekretariat KIP Aceh tersebut di pimpin langsung oleh ketua KIP Aceh
Ridwan Hadi.dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan, dalam durasi waktu pendaftaran partai
politik lokal peserta pemilu tahun 2019 yang telah dibuka KIP pada tanggal 3 oktober hingga 16
oktober 2017. Pihaknya telah menerima tujuh partai politik lokal.
“ada tujuh partai politik lokal calon peserta pemilu yang telah mendafttar selama durasi waktu yang
telah disediakan” ungkapnya.
Dari ke tujuh Parlok yang telah mendaftar, Ridwan menyebutkan. Hanya Empat dari tujuh Parlok
yang mendaftar di berikan tanda terima setelah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran dan
selanjutnya dapat mengikuti ke tahap proses verifikasi administrasi.
“status partai politik lokal di Aceh yang bisa melanjutkan ke proses verifikasi administrasi adalah Partai daerah Aceh (PD Aceh), partai naggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, Partai Aceh (PA)” ungkpanya.
Sementara Partai islam aceh (PIA), Partai gabungan rakyat aceh mandiri (GRAM), dan Partai generasi
Atjeh beusaboh tha’at dan taqwa (GHABTHAT) , tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran (YUDI)
Tujuh Partai Politik lokal Mendaftar ke KIP Aceh
Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh. Rabu 18 oktober 2017 menggelar konferensi Pers terkait
status tujuh partai politik lokal calon perserta pemilu tahun 2019 yang telah mendaftarkan diri ke KIP
Aceh.
Acara yang di gelar di Aula sekretariat KIP Aceh tersebut di pimpin langsung oleh ketua KIP Aceh
Ridwan Hadi.dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan, dalam durasi waktu pendaftaran partai
politik lokal peserta pemilu tahun 2019 yang telah dibuka KIP pada tanggal 3 oktober hingga 16
oktober 2017. Pihaknya telah menerima tujuh partai politik lokal.
“ada tujuh partai politik lokal calon peserta pemilu yang telah mendafttar selama durasi waktu yang
telah disediakan” ungkapnya.
Dari ke tujuh Parlok yang telah mendaftar, Ridwan menyebutkan. Hanya Empat dari tujuh Parlok
yang mendaftar di berikan tanda terima setelah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran dan
selanjutnya dapat mengikuti ke tahap proses verifikasi administrasi.
“status partai politik lokal di Aceh yang bisa melanjutkan ke proses verifikasi administrasi adalah Partai daerah Aceh (PD Aceh), partai naggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, Partai Aceh (PA)” ungkpanya.
Sementara Partai islam aceh (PIA), Partai gabungan rakyat aceh mandiri (GRAM), dan Partai generasi
Atjeh beusaboh tha’at dan taqwa (GHABTHAT) , tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran (YUDI)