KIP Aceh
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video

Kampanye Calon Lewat Medsos, Perhatikan Aturannya

By Humas KIP Aceh on October 20, 2016

Banda Aceh – Kencangnya arus informasi membuat Komisi Pemilihan Umum RI menaruh perhatian pada media sosial (medsos). Hal itu disebabkan pada pemilu sebelumnya, calon kepala daerah menggunakan medsos sebagai salah satu sarana kampanye.

Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, pasangan calon yang menggunakan medsos sebagai sarana kampanye harus mendaftarkan terlebih dahulu akun medsos tim pemenangan kepada KIP satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.

“Tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye,” kata Robby pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, Rabu, 19 Oktober 2016.

Komisi Pemilihan Umum RI, kata Robby, menyediakan formulir untuk pendaftaran akun medsos bagi tim pemenangan. Akun medsos tim pemenangan harus didaftarkan untuk menghindari akun palsu dan kampanye hitam. Akun tersebut wajib ditutup satu hari usai masa kampanye pada Februari 2017 mendatang.

“Tapi mereka harus bertanggung jawab atas akun dan kampanye lewat medsos,” ujar Robby. [Hadi | MC KIP Aceh]

beritakipaceh
Posted in KIP Aceh.
Share
PreviousVideo: Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye
NextBerikut Cara Kampanye Lewat Iklan
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • KIP Aceh
    • Nasional
    • Siaran Pers
  • Pengumuman
  • Picture
  • Video