Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 19 September 2016. Kegiatan itu dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Provinsi Aceh, maupun perwakilannya.
LHKPN merupakan salah satu syarat bagi bapaslon untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah yang tertera dalam undang-undang. Apabila saat mendaftar bapaslon tidak menyertakan bukti tanda terima LHKPN dari KPK, maka dianggap belum memenuhi syarat.
Klinik LHKPN yang digelar KPK di KIP Aceh ini hanya berlangsung sehari untuk membantu bapaslon mengisi LHKPN. Fungsional Spesialis Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Harun Hidayat mengatakan, klinik tersebut bisa diikuti oleh siapapun mulai dari penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun bapaslon yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2017.
“Setelah diserahkan LHKPN, kita akan verifikasi isian dan dokumen kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap baru diberikan tanda terima,” kata Harun.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus diisi dalam LHKPN ialah dokumen wajib dan tidak wajib. Diantara dokumen wajib diisi yaitu foto kopi KTP, kartu keluarga, dan STNK. Selain itu, dilaporkan juga harta bergerak, tidak bergerak, penghasilan, dan lainnya.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, bapaslon yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilada 2017. Tanda terima LHKPN diserahkan kepada KIP Aceh ataupun kabupaten/kota sebagai persyaratan mendaftar calon pada 21-23 September 2016.
“Tapi masih ada perbaikan syarat pencalonan, yang bisa diserahkan pada 1-3 Oktober 2016. Apabila tidak dipenuhi juga, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat sama sekali,” kata Ridwan Hadi.
Sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa. Selain itu juga dihadiri oleh bapaslon dari bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
KPK Buka Klinik LHKPN di KIP Aceh
Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin, 19 September 2016. Kegiatan itu dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Provinsi Aceh, maupun perwakilannya.
LHKPN merupakan salah satu syarat bagi bapaslon untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah yang tertera dalam undang-undang. Apabila saat mendaftar bapaslon tidak menyertakan bukti tanda terima LHKPN dari KPK, maka dianggap belum memenuhi syarat.
Klinik LHKPN yang digelar KPK di KIP Aceh ini hanya berlangsung sehari untuk membantu bapaslon mengisi LHKPN. Fungsional Spesialis Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Harun Hidayat mengatakan, klinik tersebut bisa diikuti oleh siapapun mulai dari penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun bapaslon yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2017.
“Setelah diserahkan LHKPN, kita akan verifikasi isian dan dokumen kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap baru diberikan tanda terima,” kata Harun.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus diisi dalam LHKPN ialah dokumen wajib dan tidak wajib. Diantara dokumen wajib diisi yaitu foto kopi KTP, kartu keluarga, dan STNK. Selain itu, dilaporkan juga harta bergerak, tidak bergerak, penghasilan, dan lainnya.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, bapaslon yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilada 2017. Tanda terima LHKPN diserahkan kepada KIP Aceh ataupun kabupaten/kota sebagai persyaratan mendaftar calon pada 21-23 September 2016.
“Tapi masih ada perbaikan syarat pencalonan, yang bisa diserahkan pada 1-3 Oktober 2016. Apabila tidak dipenuhi juga, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat sama sekali,” kata Ridwan Hadi.
Sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa. Selain itu juga dihadiri oleh bapaslon dari bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota di Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]