12 Hari Telah Dilalui KIP Aceh Pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Hari kedua belas dalam pelaksanaan tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsungkan kegiatan di Aula Sekretariat KIP Aceh, Jumat(12/05).
14 hari jadwal yang telah ditetapkan untuk pelaksanana kegiatan tersebut, dimulai pada tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Guna lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024, terdapat 4 bakal calon DPD Dapil Aceh sambangi kantor KIP Aceh pada hari kedua belas.
Bakal calon DPD tersebut diantara adalah Azhari Cage, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir dan Rahmat Razi Aulia.
Sementara itu, pada bagian Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyerahkah berkas pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh. Sehingga berjumlah 4 Partai Politik yang telah lalui proses pengajuan tersebut.
Setiap bakal calon DPD pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD sementara partai politik menyerahkan berkas pengajuan Bakal calon Anggota DPRA kepada KIP Aceh
Keseluruhan berkas secara simbolis diterima oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Anggota KIP Aceh, Ranisah.
Pimpinan Partai Politik bersama rombongan maupun bakal calon Anggota DPD disambut di halaman kantor KIP Aceh oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Kegiatan dimulai terlebih dahulu dengan melakukan registrasi oleh perwakilan Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Terkait mekanisme yang harus ditempuh terhadap berkas yang telah disampaikan ke KIP Aceh, Anggota KIP Aceh Ranisah menjelaskan bahwa berkas pengajuan atau pendaftaran yang diserahkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal dan bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Pada proses penerimaan hari ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan, maka dinyatakan seluruhnya diterima.
Hingga hari ini, berjumlah 24 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kegiatan yang berjalan ini dihadiri juga oleh Panwaslih Aceh.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.
12 Hari Telah Dilalui KIP Aceh Pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024
Banda Aceh – Hari kedua belas dalam pelaksanaan tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh langsungkan kegiatan di Aula Sekretariat KIP Aceh, Jumat(12/05).
14 hari jadwal yang telah ditetapkan untuk pelaksanana kegiatan tersebut, dimulai pada tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan pada tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Guna lakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Aceh Pemilu Tahun 2024, terdapat 4 bakal calon DPD Dapil Aceh sambangi kantor KIP Aceh pada hari kedua belas.
Bakal calon DPD tersebut diantara adalah Azhari Cage, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir dan Rahmat Razi Aulia.
Sementara itu, pada bagian Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyerahkah berkas pengajuan bakal calon anggota DPRA ke KIP Aceh. Sehingga berjumlah 4 Partai Politik yang telah lalui proses pengajuan tersebut.
Setiap bakal calon DPD pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD sementara partai politik menyerahkan berkas pengajuan Bakal calon Anggota DPRA kepada KIP Aceh
Keseluruhan berkas secara simbolis diterima oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Anggota KIP Aceh, Ranisah.
Pimpinan Partai Politik bersama rombongan maupun bakal calon Anggota DPD disambut di halaman kantor KIP Aceh oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin guna mendampingi proses registrasi di lantai I KIP Aceh.
Kegiatan dimulai terlebih dahulu dengan melakukan registrasi oleh perwakilan Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD dilanjutkan menuju Ruang Aula KIP Aceh untuk penyerahan dokumen fisik yang diunggah ke Silon.
Terkait mekanisme yang harus ditempuh terhadap berkas yang telah disampaikan ke KIP Aceh, Anggota KIP Aceh Ranisah menjelaskan bahwa berkas pengajuan atau pendaftaran yang diserahkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal dan bakal calon DPD Dapil Aceh akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.
Pada proses penerimaan hari ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan, maka dinyatakan seluruhnya diterima.
Hingga hari ini, berjumlah 24 bakal calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh.
Kegiatan yang berjalan ini dihadiri juga oleh Panwaslih Aceh.
KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.