Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bersama KIP Aceh menggelar Bimbingan Teknis E-filing pada aplikasi E-LHKPN untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) peserta pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Acara berlangsung di aula KIP Aceh, Rabu 11 Juli 2018 dihadiri oleh para Bakal Calon Anggota DPD maupun tim pendampingnya.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah dalam sambutannya mengatakan tujuan Bimtek untuk memudahkan Bakal Calon Anggota DPD menerima informasi terkait dengan tata cara pengisian E- LHKPN yang menjadi syarat wajib bagi bakal calon. “Dengan Bimtek bersama KPK, para bakal calon mudah menerima semua informasi tentang cara pengisian,” katanya.
Sementara itu, Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK, Rika Krisdianawati mengatakan menjadi kewajiban calon penyelenggara negara untuk mendaftarkan laporan harta kekayaannya kepada negara, sesuai aturan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Rika menjelaskan secara rinci alur pengisian E-LHKPN yang menjadi syarat wajib bagi peserta Pemilu 2019 mendatang. [AW|Yudi]
KPK Gelar Bimtek Pengisian LHKPN bagi Bakal Calon DPD
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bersama KIP Aceh menggelar Bimbingan Teknis E-filing pada aplikasi E-LHKPN untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) peserta pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Acara berlangsung di aula KIP Aceh, Rabu 11 Juli 2018 dihadiri oleh para Bakal Calon Anggota DPD maupun tim pendampingnya.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah dalam sambutannya mengatakan tujuan Bimtek untuk memudahkan Bakal Calon Anggota DPD menerima informasi terkait dengan tata cara pengisian E- LHKPN yang menjadi syarat wajib bagi bakal calon. “Dengan Bimtek bersama KPK, para bakal calon mudah menerima semua informasi tentang cara pengisian,” katanya.
Sementara itu, Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK, Rika Krisdianawati mengatakan menjadi kewajiban calon penyelenggara negara untuk mendaftarkan laporan harta kekayaannya kepada negara, sesuai aturan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Rika menjelaskan secara rinci alur pengisian E-LHKPN yang menjadi syarat wajib bagi peserta Pemilu 2019 mendatang. [AW|Yudi]