Banda Aceh | KIP Aceh – Hingga Selasa sore, 10 Juli 2018, tujuh Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rabu besok adalah hari terakhir pendaftaran.
Mereka yang telah mendaftar adalah; Abdullah Puteh, Mukhlis Mukhtar, Murdani, Tarmilin Usman, Iskandar, Bahrum Manyak dan Burhanuddin Daud. “Saat mendaftar, setiap bakal calon wajib menyerahkan semua syarat yang telah ditentukan,” kata Darmansyah, Sekretaris KIP Aceh.
Menurutnya, pendaftaran untuk Bakal Calon Anggota DPD ditutup Rabu 11 Juli 2018. Sementara untuk bakal calon anggota legislatif di DPRA, belum ada satupun yang mendaftar ke KIP Aceh. Pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRA berakhir pada 17 Juli mendatang.
Sebelumnya tercatat sebanyak 27 Bakal Calon Anggota DPD asal Aceh telah memasukkan berkas dukungannya ke KIP Aceh. Sesuai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 28 Juni 2018 lalu, sebanyak 8 Bakal Calon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk status dukungannya. Sementara sebanyak 19 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat (BMS). Mereka yang belum memenuhi syarat dukungan, wajib melengkapinya saat pendaftaran. [AW]
Hingga Selasa Sore, Tujuh Bakal Calon DPD Mendaftar
Banda Aceh | KIP Aceh – Hingga Selasa sore, 10 Juli 2018, tujuh Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Rabu besok adalah hari terakhir pendaftaran.
Mereka yang telah mendaftar adalah; Abdullah Puteh, Mukhlis Mukhtar, Murdani, Tarmilin Usman, Iskandar, Bahrum Manyak dan Burhanuddin Daud. “Saat mendaftar, setiap bakal calon wajib menyerahkan semua syarat yang telah ditentukan,” kata Darmansyah, Sekretaris KIP Aceh.
Menurutnya, pendaftaran untuk Bakal Calon Anggota DPD ditutup Rabu 11 Juli 2018. Sementara untuk bakal calon anggota legislatif di DPRA, belum ada satupun yang mendaftar ke KIP Aceh. Pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRA berakhir pada 17 Juli mendatang.
Sebelumnya tercatat sebanyak 27 Bakal Calon Anggota DPD asal Aceh telah memasukkan berkas dukungannya ke KIP Aceh. Sesuai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 28 Juni 2018 lalu, sebanyak 8 Bakal Calon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk status dukungannya. Sementara sebanyak 19 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat (BMS). Mereka yang belum memenuhi syarat dukungan, wajib melengkapinya saat pendaftaran. [AW]