Banda Aceh – Perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Abdya nomor urut 4 bersama Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdya, anggota Komisi A DPR Kabupaten Abdya, Panwaslih Abdya, dan unsur lainnya mengunjungi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 25 Januari 2017.
Dalam audiensi itu, tim pemenangan untuk paslon nomor urut 4, yaitu Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf dan Ketua PKPI Abdya meminta penjelasan lebih detail mengenai putusan DKPP yang memerintahkan KPU RI mengoreksi dukungan PKPI yang diberikan untuk paslon nomor urut 4 di Abdya dan pemberhentian sementara empat Komisioner KIP Abdya.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi mengatakan, sebelum DKPP mengeluarkan keputusan tentang Komisioner KIP Abdya, KPU sudah beberapa kali mengingatkan KIP Abdya untuk mengoreksi dukungan PKPI pada paslon nomor 4 karena pengurus yang menandatangani surat dukungan tidak sesuai dengan yang disahkan Menkumham RI.
“Tapi hingga kemarin (KIP Abdya) tidak lakukan, sehingga (DKPP) putuskan untuk pemberhentian sementara,” ujar Basri.
Di Provinsi Aceh, sebutnya, ada KIP Banda Aceh, Abdya, dan Aceh Singkil yang diberi surat oleh KPU RI agar mengoreksi dukungan PKPI. KIP Aceh Singkil dan KIP Banda Aceh sudah melakukan koreksi dukungan PKPI dan tidak berdampak pada pasangan calon. Namun, KIP Abdya tidak melakukan koreksi, di samping itu koreksi dukungan PKPI di Abdya berdampak pada paslon yang didukung.
“Sesuai dengan perintah yang dikeluarkan DKPP dan keputusan KPU RI yang diteruskan kepada KIP Aceh, salah satu pasangan calon (di Abdya) gugur, akibat dikoreksinya dukungan PKPI, otomatis jumlah paslon di Abdya juga terkoreksi.”
Basri menjelaskan, dukungan PKPI untuk salah satu paslon di Abdya diminta untuk ditinjau kembali karena kepengurusan yang menandatangani surat dukungan kepada paslon nomor urut 4, tidak diakui oleh Kemenkumham RI.
Kepengurusan yang diakui dan disahkan Kemenkumham RI adalah Isran Noer sebagai Ketua PKPI dan Samuel Samson sebagai Sekretaris PKPI, sementara surat dukungan PKPI untuk paslon nomor urut 4 tersebut ditandatangani oleh Isran Noer sebagai ketua dan Takudaeng Parawangsa sebagai Wakil Sekretaris Jendral. “Sehingga sesuai dengan aturan juga, bahwa itu tidak memenuhi persyaratan pencalonan.”
“Kita bekerja di ruang kaca, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Basri.
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, KPU RI memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih sementara KIP Abdya karena putusan DKPP beberapa waktu lalu.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hal itu, Robby minta untuk menempuh jalur hukum. Karena pihaknya juga menjalankan perintah Undang-Undang. “Tempuhlah jalur hukum, itu akan lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PKPI Abdya, Afdal Jihad mempertanyakan dasar hukum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memecat Komisioner KIP Abdya dan mengeliminasi paslon nomor 4 di Abdya. Menurutnya, dokumen dukungan untuk paslon nomor urut 4 yang diserahkan PKPI kepada KIP Abdya sah serta diakui Menkumham RI.
Afdal juga mengatakan, dalam surat dukungan itu terdapat tanda tangan Ketua PKPI Indonesia, Islan Noer dan Wakil Sekretaris Jendral PKPI, Takudaeng Parawangsa.
Wakil Ketua Komisi A DPR Kabupaten Abdya, Zaman Akli menyatakan apresiasi dan menghormati keputusan DKPP RI dan keputusan KPU RI tentang mengoreksi paslon nomor 4 di Abdya.
Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Abdya yang juga Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 4, Elizar Lizab mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke PT TUN dan Mahkamah Agung untuk memperjuangkan paslon nomor 4 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya pada Pilkada 2017. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Terima Audiensi Tim Paslon Said-Nafis dan PKPI Abdya
Banda Aceh – Perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Abdya nomor urut 4 bersama Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdya, anggota Komisi A DPR Kabupaten Abdya, Panwaslih Abdya, dan unsur lainnya mengunjungi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 25 Januari 2017.
Dalam audiensi itu, tim pemenangan untuk paslon nomor urut 4, yaitu Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf dan Ketua PKPI Abdya meminta penjelasan lebih detail mengenai putusan DKPP yang memerintahkan KPU RI mengoreksi dukungan PKPI yang diberikan untuk paslon nomor urut 4 di Abdya dan pemberhentian sementara empat Komisioner KIP Abdya.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi mengatakan, sebelum DKPP mengeluarkan keputusan tentang Komisioner KIP Abdya, KPU sudah beberapa kali mengingatkan KIP Abdya untuk mengoreksi dukungan PKPI pada paslon nomor 4 karena pengurus yang menandatangani surat dukungan tidak sesuai dengan yang disahkan Menkumham RI.
“Tapi hingga kemarin (KIP Abdya) tidak lakukan, sehingga (DKPP) putuskan untuk pemberhentian sementara,” ujar Basri.
Di Provinsi Aceh, sebutnya, ada KIP Banda Aceh, Abdya, dan Aceh Singkil yang diberi surat oleh KPU RI agar mengoreksi dukungan PKPI. KIP Aceh Singkil dan KIP Banda Aceh sudah melakukan koreksi dukungan PKPI dan tidak berdampak pada pasangan calon. Namun, KIP Abdya tidak melakukan koreksi, di samping itu koreksi dukungan PKPI di Abdya berdampak pada paslon yang didukung.
“Sesuai dengan perintah yang dikeluarkan DKPP dan keputusan KPU RI yang diteruskan kepada KIP Aceh, salah satu pasangan calon (di Abdya) gugur, akibat dikoreksinya dukungan PKPI, otomatis jumlah paslon di Abdya juga terkoreksi.”
Basri menjelaskan, dukungan PKPI untuk salah satu paslon di Abdya diminta untuk ditinjau kembali karena kepengurusan yang menandatangani surat dukungan kepada paslon nomor urut 4, tidak diakui oleh Kemenkumham RI.
Kepengurusan yang diakui dan disahkan Kemenkumham RI adalah Isran Noer sebagai Ketua PKPI dan Samuel Samson sebagai Sekretaris PKPI, sementara surat dukungan PKPI untuk paslon nomor urut 4 tersebut ditandatangani oleh Isran Noer sebagai ketua dan Takudaeng Parawangsa sebagai Wakil Sekretaris Jendral. “Sehingga sesuai dengan aturan juga, bahwa itu tidak memenuhi persyaratan pencalonan.”
“Kita bekerja di ruang kaca, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Basri.
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, KPU RI memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih sementara KIP Abdya karena putusan DKPP beberapa waktu lalu.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hal itu, Robby minta untuk menempuh jalur hukum. Karena pihaknya juga menjalankan perintah Undang-Undang. “Tempuhlah jalur hukum, itu akan lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PKPI Abdya, Afdal Jihad mempertanyakan dasar hukum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memecat Komisioner KIP Abdya dan mengeliminasi paslon nomor 4 di Abdya. Menurutnya, dokumen dukungan untuk paslon nomor urut 4 yang diserahkan PKPI kepada KIP Abdya sah serta diakui Menkumham RI.
Afdal juga mengatakan, dalam surat dukungan itu terdapat tanda tangan Ketua PKPI Indonesia, Islan Noer dan Wakil Sekretaris Jendral PKPI, Takudaeng Parawangsa.
Wakil Ketua Komisi A DPR Kabupaten Abdya, Zaman Akli menyatakan apresiasi dan menghormati keputusan DKPP RI dan keputusan KPU RI tentang mengoreksi paslon nomor 4 di Abdya.
Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Abdya yang juga Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 4, Elizar Lizab mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke PT TUN dan Mahkamah Agung untuk memperjuangkan paslon nomor 4 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya pada Pilkada 2017. [Hadi | MC KIP Aceh]