Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017 di Media Center KIP Aceh, Jumat 30 September 2016.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh tim penghubung keenam bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Di akhir rapat, KIP menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah kepada tim penghubung.
Dari paparan KIP Aceh terhadap administrasi syarat calon, masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan kepada KIP Aceh, di antaranya bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ijazah yang sudah dilegalisir instansi terkait, dan laporan wajib pajak lima tahun terakhir.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, semua persyaratan calon harus dipenuhi hingga batas terakhir perbaikan, yaitu 4 Oktober 2016. Kecuali calon perseorangan, setelah menyerahkan perbaikan syarat dukungan, akan kembali dilakukan verifikasi faktual di lapangan. “Kalau calon tidak memenuhi dokumen syarat calon, mereka tidak bisa ikut Pilkada 2017,” kata Ridwan Hadi kepada wartawan.
Dalam rapat pleno tersebut, hadir Komisioner KIP Aceh, Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Muhammad, Hendra Fauzi, dan Robby Syah Putra. Selain itu hadir juga perwakilan dari Panwaslih Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Plenokan Administrasi Syarat Calon
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017 di Media Center KIP Aceh, Jumat 30 September 2016.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh tim penghubung keenam bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Di akhir rapat, KIP menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah kepada tim penghubung.
Dari paparan KIP Aceh terhadap administrasi syarat calon, masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan kepada KIP Aceh, di antaranya bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ijazah yang sudah dilegalisir instansi terkait, dan laporan wajib pajak lima tahun terakhir.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, semua persyaratan calon harus dipenuhi hingga batas terakhir perbaikan, yaitu 4 Oktober 2016. Kecuali calon perseorangan, setelah menyerahkan perbaikan syarat dukungan, akan kembali dilakukan verifikasi faktual di lapangan. “Kalau calon tidak memenuhi dokumen syarat calon, mereka tidak bisa ikut Pilkada 2017,” kata Ridwan Hadi kepada wartawan.
Dalam rapat pleno tersebut, hadir Komisioner KIP Aceh, Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Muhammad, Hendra Fauzi, dan Robby Syah Putra. Selain itu hadir juga perwakilan dari Panwaslih Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]