Kantor PPID KIP Aceh dibuka berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, masyarakat bisa meminta informasi publik kepada PPID KIP Aceh. Foto: Afriza | MC KIP Aceh
[Best_Wordpress_Gallery id=”15″ gal_title=”Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KIP Aceh”]
FOTO: Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KIP Aceh
Kantor PPID KIP Aceh dibuka berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, masyarakat bisa meminta informasi publik kepada PPID KIP Aceh. Foto: Afriza | MC KIP Aceh
[Best_Wordpress_Gallery id=”15″ gal_title=”Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KIP Aceh”]