Banda Aceh – Tabuhan rapai dari tujuh komisioner KIP Aceh secara resmi membuka kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KIP Aceh, pada Selasa, 30 Agustus 2016, di KIP Aceh.
Kantor PPID KIP Aceh dibuka berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, masyarakat bisa meminta informasi publik kepada PPID KIP Aceh.
“Yang terkait dengan data itu boleh diminta, asalkan sudah diplenokan oleh KIP Aceh,” kata Robby saat berbicara di hadapan peserta sosialisasi PPID KIP Aceh.
Website PPID KIP Aceh bisa diakses melalui situs kip.acehprov.go.id. Ia berharap masyarakat banyak mengunjungi PPID KIP Aceh untuk memperoleh informasi terkait pemilihan kepala daerah. Proses pelayanan informasi, lanjutnya, juga harus dilakukan secara baik oleh KIP di kabupaten/kota.
“Ini menjadi suatu tantangan bagi kita. Bagaimana kita memberikan informasi kepemiluan dengan baik dengan tetap menjaga keamanan dan stabilitas Pilkada. Karena pilihan boleh beda, geutanyo meusyedara,” ujar Robby.
Sementara Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, PPID punya kewajiban untuk memberikan informasi. Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, Komisi Pemilihan Umum di pusat membuat beberapa aplikasi seperti Sistem Aplikasi Pencalonan atau Silon dan Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik untuk mendatangi kantor KIP. Dalam aturan mekanisme dalam memberikan data dan informasi yang menurut undang-undang, ada data yang boleh diakses dan disebarluaskan, namun ada juga ada yang tidak boleh diakses, seperti data yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Setelah dibuka PPID KIP Aceh, tarian rapai geleng dari Sanggar Seni Seulaweuet UIN Ar-Raniry turut meriahkan acara. [Hadi | MC KIP Aceh]
Tabuhan Rapa-i Resmikan PPID KIP Aceh
Banda Aceh – Tabuhan rapai dari tujuh komisioner KIP Aceh secara resmi membuka kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KIP Aceh, pada Selasa, 30 Agustus 2016, di KIP Aceh.
Kantor PPID KIP Aceh dibuka berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan, masyarakat bisa meminta informasi publik kepada PPID KIP Aceh.
“Yang terkait dengan data itu boleh diminta, asalkan sudah diplenokan oleh KIP Aceh,” kata Robby saat berbicara di hadapan peserta sosialisasi PPID KIP Aceh.
Website PPID KIP Aceh bisa diakses melalui situs kip.acehprov.go.id. Ia berharap masyarakat banyak mengunjungi PPID KIP Aceh untuk memperoleh informasi terkait pemilihan kepala daerah. Proses pelayanan informasi, lanjutnya, juga harus dilakukan secara baik oleh KIP di kabupaten/kota.
“Ini menjadi suatu tantangan bagi kita. Bagaimana kita memberikan informasi kepemiluan dengan baik dengan tetap menjaga keamanan dan stabilitas Pilkada. Karena pilihan boleh beda, geutanyo meusyedara,” ujar Robby.
Sementara Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, PPID punya kewajiban untuk memberikan informasi. Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, Komisi Pemilihan Umum di pusat membuat beberapa aplikasi seperti Sistem Aplikasi Pencalonan atau Silon dan Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik untuk mendatangi kantor KIP. Dalam aturan mekanisme dalam memberikan data dan informasi yang menurut undang-undang, ada data yang boleh diakses dan disebarluaskan, namun ada juga ada yang tidak boleh diakses, seperti data yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Setelah dibuka PPID KIP Aceh, tarian rapai geleng dari Sanggar Seni Seulaweuet UIN Ar-Raniry turut meriahkan acara. [Hadi | MC KIP Aceh]