Banda Aceh – Kepala Biro Hukum KPU RI, Nur Syarifah melakukan kunjungan kerja ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis 8 Desember 2016. Dalam kunjungannya, Nur juga menggelar rapat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2017.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris KIP Aceh Darmansyah dan Komisioner KIP Aceh Junaidi. Sejumlah pegawai sekretariat hadir dalam rapat tersebut. “Kunjungan kerja biro hukum KPU RI ini untuk memonitor terkait persoalan hukum di Pilkada Aceh,” ujar Darmansyah.
Menurutnya, beberapa hal yang menjadi pantauan KPU RI adalah terkait gugatan-gugatan pascapenetapan calon gubernur dan bupati/wali kota seluruh Aceh.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi memberikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2017. KIP Aceh sejauh ini selalu melakukan berbagai sosialisasi semua tahapan kepada para calon.
Sejumlah kendala sebelumnya juga dipaparkan Junaidi, misalnya terkait dualisme aturan hukum di Aceh, UU Pemerintahan Aceh dan UU Pilkada. “Sebelumnya sampai tahapan pencalonan, qanun belum selesai,” sebutnya.
Setelah proses Pilkada selesai, KIP Aceh nantinya akan melakukan evaluasi terkait persoalan hukum dan lainnya. Sehingga pada Pilkada selanjutnya pada 2012, berbagai masalah hukum yang serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Nur Syarifah menekankan penyelenggara harus tegas dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi proses hukum di kemudian hari. Berbagai proses harus dijalankan dengan baik, misalnya aturan tentang alat peraga kampanye dan lainnya. “Semuanya harus diajak berpartisipasi, agar Pilkada berjalan baik.” [AW | MC KIP Aceh]
Biro Hukum KPU RI Gelar Rapat dengan KIP Aceh
Banda Aceh – Kepala Biro Hukum KPU RI, Nur Syarifah melakukan kunjungan kerja ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis 8 Desember 2016. Dalam kunjungannya, Nur juga menggelar rapat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2017.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris KIP Aceh Darmansyah dan Komisioner KIP Aceh Junaidi. Sejumlah pegawai sekretariat hadir dalam rapat tersebut. “Kunjungan kerja biro hukum KPU RI ini untuk memonitor terkait persoalan hukum di Pilkada Aceh,” ujar Darmansyah.
Menurutnya, beberapa hal yang menjadi pantauan KPU RI adalah terkait gugatan-gugatan pascapenetapan calon gubernur dan bupati/wali kota seluruh Aceh.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi memberikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2017. KIP Aceh sejauh ini selalu melakukan berbagai sosialisasi semua tahapan kepada para calon.
Sejumlah kendala sebelumnya juga dipaparkan Junaidi, misalnya terkait dualisme aturan hukum di Aceh, UU Pemerintahan Aceh dan UU Pilkada. “Sebelumnya sampai tahapan pencalonan, qanun belum selesai,” sebutnya.
Setelah proses Pilkada selesai, KIP Aceh nantinya akan melakukan evaluasi terkait persoalan hukum dan lainnya. Sehingga pada Pilkada selanjutnya pada 2012, berbagai masalah hukum yang serupa tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Nur Syarifah menekankan penyelenggara harus tegas dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi proses hukum di kemudian hari. Berbagai proses harus dijalankan dengan baik, misalnya aturan tentang alat peraga kampanye dan lainnya. “Semuanya harus diajak berpartisipasi, agar Pilkada berjalan baik.” [AW | MC KIP Aceh]