Banda Aceh – Sebanyak 3.434.722 pemilih di Aceh telah ditetapkan sebagai pemilih tetap pada Pilkada Aceh 2017. Penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh tersebut berlangsung di Hotel Hermes Palace pada Kamis siang, 8 Desember 2016.
Di seluruh Aceh, terdapat total 289 kecamatan dan 6.477 gampong dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Jumlah pemilih laki-laki adalah 1.688.103 orang dan 1.746.619 pemilih perempuan. Mereka nantinya akan memberikan suaranya pada 9.592 TPS di seluruh Aceh, termasuk di lembaga permasyarakatan.
Komisioner Bidang Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah menyebutkan, jika dibandingkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan 3 November lalu, terjadi pengurangan sebanyak 41.702 pemilih.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi, sementara Komisioner KIP Aceh lainnya yang hadir ialah Junaidi, Fauziah, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Selain itu, hadir juga KIP kabupaten/kota, Panwaslih Aceh, unsur Pemerintah Aceh, kepolisian, dan tim pemenangan enam pasang calon kepala daerah.
Basri mengatakan, proses penetapan DPT merupakan proses panjang yang membutuhkan partisipasi semua elemen. Proses penetapan daftar pemilih juga dipandang krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
“Kita terus mengupayakan agar hak konstitusional warga negara tidak terabaikan,” ujarnya seraya meminta pihak Disdukcapil agar tidak bosan dalam melayani masyarakat. [Hadi | MC KIP Aceh]
DPT Aceh Ditetapkan, 3.434.722 orang
Banda Aceh – Sebanyak 3.434.722 pemilih di Aceh telah ditetapkan sebagai pemilih tetap pada Pilkada Aceh 2017. Penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh tersebut berlangsung di Hotel Hermes Palace pada Kamis siang, 8 Desember 2016.
Di seluruh Aceh, terdapat total 289 kecamatan dan 6.477 gampong dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Jumlah pemilih laki-laki adalah 1.688.103 orang dan 1.746.619 pemilih perempuan. Mereka nantinya akan memberikan suaranya pada 9.592 TPS di seluruh Aceh, termasuk di lembaga permasyarakatan.
Komisioner Bidang Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah menyebutkan, jika dibandingkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan 3 November lalu, terjadi pengurangan sebanyak 41.702 pemilih.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi, sementara Komisioner KIP Aceh lainnya yang hadir ialah Junaidi, Fauziah, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Selain itu, hadir juga KIP kabupaten/kota, Panwaslih Aceh, unsur Pemerintah Aceh, kepolisian, dan tim pemenangan enam pasang calon kepala daerah.
Basri mengatakan, proses penetapan DPT merupakan proses panjang yang membutuhkan partisipasi semua elemen. Proses penetapan daftar pemilih juga dipandang krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
“Kita terus mengupayakan agar hak konstitusional warga negara tidak terabaikan,” ujarnya seraya meminta pihak Disdukcapil agar tidak bosan dalam melayani masyarakat. [Hadi | MC KIP Aceh]