Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh bersama Badan legislasi(BANLEG) DPRA senin, (11/4) menggelar rapat perubahan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al – Farlaky tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRA, staf Pemerintahan Aceh dan beberapa Komisioner KIP Aceh.
Iskandar Usman saat ditanyai oleh awak media menyebutkan ada beberapa pasal yang dirubah secara bersama, diantaranya tentang calon yang ingin maju dan berstatus sebagai PNS atau anggota DPR harus mengundurkan diri, hal tersebut dituturkan oleh Iskandar Usman seusai menunda rapat hingga selesai ba’da Isya.
“untuk sementara waktu calon yang ingin maju yang berstatus sebagai anggota DPR dan PNS harus mengundurkan diri ” kata Anggota Komisi I yang membidangi Politik, Hukum, dan Pemerintahan ini.
Ia juga menyebutkan untuk sementara waktu Pilkada Aceh tetap akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan bahwa apabila calon Kepala Daerah dari PNS, DPR, yang sudah ditetapkan menjadi calon oleh KIP itu harus mundur. sementara dalam rancangan Qanun pilkada Aceh ketentuan tersebut juga tercantum, namun itu juga akan dilihat pada saat pembahasan dan singkronisasi dengan Undang-Undang tingkat Nasional.
Menurut Iskandar Qanun tersebut akan dibahas siang malam oleh DPRA, KIP Aceh, Dan Pemerintah Aceh dan akan rampung pada akhir april mendatang.
Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan Qanun Pilkada Aceh memiliki ketentuan sendiri yaitu keistimewaan, juga harus mampu menjawab konteks kekinian Pilkada serentak di seluruh Indonesia karena ini sudah menjadi sebuah agenda nasional.
“Oleh karena itu di samping Aceh harus mampu mengusul nilai-nilai ke khususan Aceh di dalam Pilkada, Qanun ini juga harus mampu menjawab konteks kekinian pilkada yang berlangsung di seluruh Indonesia,” ungkap Ridwan Hadi”.
Dirinya juga menambahkan dalam melakukan pembahasan Qanun Pilkada, ketentuan UUPA terlebih dahulu menjadi acuan kemudian ada ketentuan-ketentuan di dalam Undang – Undang yang sudah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi pedoman.
“ada ketentuan khusus dalam UUPA yang tidak diatur dalam Undang-Undang wajib itu juga harus menjadi pedoman bagi Aceh. kemudian ada ketentuan yang tidak diatur oleh UUPA dan maka pedomannya adalah di Undang-Undang nasional, hal ini yang harus kita bahas secara bersama DPR untuk ditetapkan. Kemudian Qanun tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat” tutupnya.
BANLEG DPRA BAHAS QANUN PILKADA
Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh bersama Badan legislasi(BANLEG) DPRA senin, (11/4) menggelar rapat perubahan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al – Farlaky tersebut dihadiri oleh segenap anggota DPRA, staf Pemerintahan Aceh dan beberapa Komisioner KIP Aceh.
Iskandar Usman saat ditanyai oleh awak media menyebutkan ada beberapa pasal yang dirubah secara bersama, diantaranya tentang calon yang ingin maju dan berstatus sebagai PNS atau anggota DPR harus mengundurkan diri, hal tersebut dituturkan oleh Iskandar Usman seusai menunda rapat hingga selesai ba’da Isya.
“untuk sementara waktu calon yang ingin maju yang berstatus sebagai anggota DPR dan PNS harus mengundurkan diri ” kata Anggota Komisi I yang membidangi Politik, Hukum, dan Pemerintahan ini.
Ia juga menyebutkan untuk sementara waktu Pilkada Aceh tetap akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan bahwa apabila calon Kepala Daerah dari PNS, DPR, yang sudah ditetapkan menjadi calon oleh KIP itu harus mundur. sementara dalam rancangan Qanun pilkada Aceh ketentuan tersebut juga tercantum, namun itu juga akan dilihat pada saat pembahasan dan singkronisasi dengan Undang-Undang tingkat Nasional.
Menurut Iskandar Qanun tersebut akan dibahas siang malam oleh DPRA, KIP Aceh, Dan Pemerintah Aceh dan akan rampung pada akhir april mendatang.
Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyebutkan Qanun Pilkada Aceh memiliki ketentuan sendiri yaitu keistimewaan, juga harus mampu menjawab konteks kekinian Pilkada serentak di seluruh Indonesia karena ini sudah menjadi sebuah agenda nasional.
“Oleh karena itu di samping Aceh harus mampu mengusul nilai-nilai ke khususan Aceh di dalam Pilkada, Qanun ini juga harus mampu menjawab konteks kekinian pilkada yang berlangsung di seluruh Indonesia,” ungkap Ridwan Hadi”.
Dirinya juga menambahkan dalam melakukan pembahasan Qanun Pilkada, ketentuan UUPA terlebih dahulu menjadi acuan kemudian ada ketentuan-ketentuan di dalam Undang – Undang yang sudah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi pedoman.
“ada ketentuan khusus dalam UUPA yang tidak diatur dalam Undang-Undang wajib itu juga harus menjadi pedoman bagi Aceh. kemudian ada ketentuan yang tidak diatur oleh UUPA dan maka pedomannya adalah di Undang-Undang nasional, hal ini yang harus kita bahas secara bersama DPR untuk ditetapkan. Kemudian Qanun tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat” tutupnya.