Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, beberapa waktu lalu telah meluncurkaan satu item layanan public yang dapat diakses secara langsung maupun online (E – PPID).
Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, Komisi independen pemilihan berkomitmen mewujudkan Perintah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi public dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan komisi pemilihan umum.
Layanan informasi yang dikelola oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Diruang Media Center KIP Aceh ini juga berbasis Online dengan waktu pelayanan senin – kamis pukul : 09 : 00 – 15 WIB dan pada hari jum’at pukul : 09 : 00 – 15 -30 WIB. Namun jika anda tidak banyak memiliki waktu untuk datang kepusat layanan tersebut anda dapat mengakses melalui link disini
INI DIA TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, beberapa waktu lalu telah meluncurkaan satu item layanan public yang dapat diakses secara langsung maupun online (E – PPID).
Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, Komisi independen pemilihan berkomitmen mewujudkan Perintah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi public dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan komisi pemilihan umum.
Layanan informasi yang dikelola oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Diruang Media Center KIP Aceh ini juga berbasis Online dengan waktu pelayanan senin – kamis pukul : 09 : 00 – 15 WIB dan pada hari jum’at pukul : 09 : 00 – 15 -30 WIB. Namun jika anda tidak banyak memiliki waktu untuk datang kepusat layanan tersebut anda dapat mengakses melalui link disini