Banda Aceh – Tim sukses (timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menyepakati untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang undang-undang, seperti di jalan protokol, pohon, dan tiang listrik.
Kesepakatan itu diperoleh pada pertemuan antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan timses enam pasang kandidat kepala daerah tingkat provinsi.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi membacakan, ada tiga kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, yaitu pasangan calon melakukan menertibkan sendiri alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang, pemasangan atribut kampanye menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan alat kampanye seperti ballpoin, topi, dan lainnya maksimal harga Rp 25 ribu peritem.
“SK untuk lokasi pemasangan spanduk itu sudah sangat kompleks dan detail,” kata Junaidi seraya memperlihatkan SK kepada timses pasangan calon di Aula KIP Aceh, Senin, 5 Desember 2016. Dalam pertemuan itu, hanya timses dari pasangan calon nomor urut 4 yang tidak hadir.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi berharap, timses segera menerapkan kesepakatan tersebut. Pihak KIP Aceh, akan menunggu tim pasangan calon menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar.
Namun jika dalam waktu dekat tidak ditertibkan, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat yang dilarang. “Kita berharap semua paslon kooperatif dan menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri mengatakan, banyak temuan pihaknya alat peraga dipasang pada tempat dilarang. Menurutnya, sudah beberapa kali alat peraga kampanye seperti di pohon ditertibkan, namun pasangan calon kembali memasangnya.
“Banyak yang membandel, itu dari pasangan calon di kabupaten/kota ada, di provinsi juga ada,” kata Samsul. [Hadi | MC KIP Aceh]
Timses Janji, Tertibkan Sendiri Alat Kampanye
Banda Aceh – Tim sukses (timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menyepakati untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang undang-undang, seperti di jalan protokol, pohon, dan tiang listrik.
Kesepakatan itu diperoleh pada pertemuan antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan timses enam pasang kandidat kepala daerah tingkat provinsi.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi membacakan, ada tiga kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, yaitu pasangan calon melakukan menertibkan sendiri alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang, pemasangan atribut kampanye menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan alat kampanye seperti ballpoin, topi, dan lainnya maksimal harga Rp 25 ribu peritem.
“SK untuk lokasi pemasangan spanduk itu sudah sangat kompleks dan detail,” kata Junaidi seraya memperlihatkan SK kepada timses pasangan calon di Aula KIP Aceh, Senin, 5 Desember 2016. Dalam pertemuan itu, hanya timses dari pasangan calon nomor urut 4 yang tidak hadir.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi berharap, timses segera menerapkan kesepakatan tersebut. Pihak KIP Aceh, akan menunggu tim pasangan calon menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar.
Namun jika dalam waktu dekat tidak ditertibkan, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat yang dilarang. “Kita berharap semua paslon kooperatif dan menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri mengatakan, banyak temuan pihaknya alat peraga dipasang pada tempat dilarang. Menurutnya, sudah beberapa kali alat peraga kampanye seperti di pohon ditertibkan, namun pasangan calon kembali memasangnya.
“Banyak yang membandel, itu dari pasangan calon di kabupaten/kota ada, di provinsi juga ada,” kata Samsul. [Hadi | MC KIP Aceh]