Banda Aceh – Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zanoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin kita tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon nanti,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Rabu sore.
Penetapan itu dilakukan setelah melihat RSUZA sebagai satu-satunya rumah sakit pemerintah di Aceh yang representatif dan memiliki alat yang mumpuni. Para kandidat, baik gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pemerintah ini.
Pemeriksaan kesehatan melibatkan tim dari Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan Psikolog Indonesia. Kemarin, KIP Aceh menggelar rapat dengan IDI, BNNP, dan Himpsi.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota di Provinsi Aceh pada 21 September hingga 27 September 2016.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menambahkan, pedoman teknis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan standard bebas penyalahgunaan narkotik pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur tercantum pada PKPU Nomor 5 tahun 2016.
Ketua IDI Aceh, dr Fachrul Jamal mengatakan, agar pelayanan terhadap pasien umum tidak terganggu, pemeriksaan pasangan calon dilakukan pada Sabtu-Minggu dalam jadwal yang ditetapkan KIP Aceh, yaitu 24 dan 25 September. Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh IDI Aceh, BNNP Aceh dan HIMPSI.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IDI Aceh yang juga Direktur RSUZA dr Fachrul Jamal, Kepala BNNP Aceh Armensyah Thay, dan empat perwakilan dari HIMPSI. Sementara Komisioner KIP Aceh yang hadir ialah Ridwan Hadi, Hendra Fauzi, Fauziah, Basri M. Sabi serta Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]