BANDA ACEH — Ketua DPR Aceh Teungku Muharuddin membuka sidang paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi calon gubernur/wakil gubernur, Jumat (28/10/2016).
Sidang paripurna ini menandai dimulainya tahapan masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sesuai aturan, penyampaian visi misi cagub di hadapan sidang DPRA diatur dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua DPRA Muharuddin menyebutkan, sidang paripurna ini digelar untuk mendengarkan visi dan misi calon gubernur dalam memimpin Aceh lima tahun ke depan.
“Ini penting, karena lewat kegiatan ini calon dapat memberitahukan publik tentang apa da bagaimana cara meimpin dan membawa Aceh lima tahun mendatang,” ujar Muharuddin.
Sidang paripurna dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, yang dihadiri anggota parlemen, Plt Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Soedarmo, unsur muspida, Wali Nanggroe, pasangan calon, komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh, Panwaslih, dan para pendukung masing-masing pasangan calon.
Untuk mengatur lalu lintas penyampaian visi dan misi, sidang dimoderasi oleh Saifuddin Bantasyam, akademisi Universitas Syiah Kuala. Masing-masing calon diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan visi misi dan program kerja. [FG | MC KIP Aceh]
Sidang Paripurna Penyampaian Visi Misi Dimulai
BANDA ACEH — Ketua DPR Aceh Teungku Muharuddin membuka sidang paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi calon gubernur/wakil gubernur, Jumat (28/10/2016).
Sidang paripurna ini menandai dimulainya tahapan masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sesuai aturan, penyampaian visi misi cagub di hadapan sidang DPRA diatur dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua DPRA Muharuddin menyebutkan, sidang paripurna ini digelar untuk mendengarkan visi dan misi calon gubernur dalam memimpin Aceh lima tahun ke depan.
“Ini penting, karena lewat kegiatan ini calon dapat memberitahukan publik tentang apa da bagaimana cara meimpin dan membawa Aceh lima tahun mendatang,” ujar Muharuddin.
Sidang paripurna dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, yang dihadiri anggota parlemen, Plt Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Soedarmo, unsur muspida, Wali Nanggroe, pasangan calon, komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh, Panwaslih, dan para pendukung masing-masing pasangan calon.
Untuk mengatur lalu lintas penyampaian visi dan misi, sidang dimoderasi oleh Saifuddin Bantasyam, akademisi Universitas Syiah Kuala. Masing-masing calon diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan visi misi dan program kerja. [FG | MC KIP Aceh]