Jakarta – Sehubungan dengan telah terpilih dan dilantik Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode 2022-2027 oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/04) lalu. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon dengan menerbitkan rilis resmi yang disampaikan kepada masyarakat umum terkait Penetapan Ketua, Divisi Dan Koordinator Wilayah Anggota Kpu Ri Periode 2022-2027.
Pada poin pertama KPU RI menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan pemilihan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
Rapat pleneo perdana telah dilaksanakan oleh Anggota KPU RI sesaat setelah pelantikan dilakukan dengan menghasilkan dua rumusan, yakni menetapkan susunan penanggung jawab divisi bagi Anggota KPU RI, yang termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/SDM.13-BA/04/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 109 Tahun 2022.
Kemudian penetapan susunan Koordinasi Wilayah bagi Anggota KPU RI , yang termuat pada Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/SDM.13-BA/04/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 108 Tahun 2022.
Seterusnya, Ketua bersama Anggota KPU RI Periode 2022-2027 bekerja menyongsong penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut rilis resmi dari KPU RI : Penetapan Ketua, Divisi dan Koordinator Wilayah
@repost (humas kpu ri)