Home / Berita / Siaran Pers / Siaran Pers – Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Siaran Pers – Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh umumkan pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula setempat, Jumat (29/07).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh bersama wakil ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Agusni AH, dan Akmal Abzal.

Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah dalam arahannya menyampaikan bahwa KIP Aceh membuka pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 (empat belas) hari, dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 

Untuk waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari senin, 1 Agustus s.d Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 23:59 WIB dengan tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.

Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi :

  1. Surat Pendaftaran Partai Politik Lokal ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
  2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal dan materai yang cukup serta.
  3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dan dibubuhi cap Partai Politik Lokal.

Sementara itu, tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 disampaikan beliau dalam beberapa poin, yaitu:

  1. Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
  3. Dalam hal Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Lokal tingkat Aceh atau Petugas Penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
  4. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.

Beliau juga menyatakan hingga hari ini tanggal 29 Juli 2022 ada 8 (delapan) partai Partai Politik Lokal yang telah memiliki Akun SIPOL yaitu  Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),  Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR).

Berikut rilis resmi dari KIP Aceh : Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024