Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat koordinasi dengan KIP di kabupaten/kota di Aceh pada Senin, 19 September 2016 di Media Center KIP Aceh. Dalam rapat tersebut, dibahas tentang tata cara pelaksanaan tes kemampuan membaca Al Quran.
Dalam keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2016 tentang pedoman teknis uji mampu baca Al Quran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, mengatur juga persoalan baca Quran bagi calon yang sedang melaksanakan haji dan muallaf.
“Bagi bakal calon yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat memanfaatkan teknologi secara online dan real time dengan menggunakan video call yang memungkinkan tim uji untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung,” ujar Komisioner KIP Aceh, Junaidi kepada perwakilan KIP di kabupaten/kota di Aceh.
Namun, tes baca Quran melalui video call baru bisa dilakukan apabila calon menyerahkan surat keterangan dari lembaga berwenang.
Sementara bagi calon yang berstatus muallaf satu sampai lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, uji mampu Quran dilakukan dengan menghafal tiga surat pendek dari juz 30, serta mampu membaca metode Iqra’ 5. [Hadi | MC KIP Aceh]
Sedang Haji, Uji Baca Quran Bisa via Video Call
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat koordinasi dengan KIP di kabupaten/kota di Aceh pada Senin, 19 September 2016 di Media Center KIP Aceh. Dalam rapat tersebut, dibahas tentang tata cara pelaksanaan tes kemampuan membaca Al Quran.
Dalam keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2016 tentang pedoman teknis uji mampu baca Al Quran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, mengatur juga persoalan baca Quran bagi calon yang sedang melaksanakan haji dan muallaf.
“Bagi bakal calon yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat memanfaatkan teknologi secara online dan real time dengan menggunakan video call yang memungkinkan tim uji untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung,” ujar Komisioner KIP Aceh, Junaidi kepada perwakilan KIP di kabupaten/kota di Aceh.
Namun, tes baca Quran melalui video call baru bisa dilakukan apabila calon menyerahkan surat keterangan dari lembaga berwenang.
Sementara bagi calon yang berstatus muallaf satu sampai lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait, uji mampu Quran dilakukan dengan menghafal tiga surat pendek dari juz 30, serta mampu membaca metode Iqra’ 5. [Hadi | MC KIP Aceh]