Komisi independen pemilihan (KIP)Aceh, Senin 16 Oktober 2017 dengan resmi menutup pendaftaran partai politik lokal peserta pemilu tahun 2019.
Acara penutupan yang di pimpin oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, turut disaksikan oleh Bawaslu Aceh.
Sesuai dengan pengumuman yang telah di terbitkan KIP Aceh pada dua pekan yang lalu, pihaknya membuka pendaftaran bagi partai politik lokal di Aceh yang ingin menjadi peserta pemilu selama 14 hari terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Partai Aceh (PA), Partai GHABTHAT , dan Partai GRAM menjadi peserta terakhir yang mendaftarkan diri ke KIP Aceh sebelum pukul 00.00 WIB.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam sambutannya mengatakan, KIP Aceh menerima pendaftaran hingga Waktu yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Kita menerima partai yang mendaftarkan diri hingga batas waktu yang telah ditentukan” ujarnya. (Ydi)
Sebelum jadwal pendaftaran berakhir, tiga Parlok Mendaftar
Komisi independen pemilihan (KIP)Aceh, Senin 16 Oktober 2017 dengan resmi menutup pendaftaran partai politik lokal peserta pemilu tahun 2019.
Acara penutupan yang di pimpin oleh ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, turut disaksikan oleh Bawaslu Aceh.
Sesuai dengan pengumuman yang telah di terbitkan KIP Aceh pada dua pekan yang lalu, pihaknya membuka pendaftaran bagi partai politik lokal di Aceh yang ingin menjadi peserta pemilu selama 14 hari terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Partai Aceh (PA), Partai GHABTHAT , dan Partai GRAM menjadi peserta terakhir yang mendaftarkan diri ke KIP Aceh sebelum pukul 00.00 WIB.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam sambutannya mengatakan, KIP Aceh menerima pendaftaran hingga Waktu yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Kita menerima partai yang mendaftarkan diri hingga batas waktu yang telah ditentukan” ujarnya. (Ydi)